DPRD Padang Setujui Perda RPJPD 2025-2045 dan Perubahan KUA PPAS 2024
Usai persetujuan fraksi yang disertai sejumlah saran dan catatan, dilakukan penandatanganan nota persetujuan oleh Yosefriawan dan Syafrial Kani.
Dalam pengantarnya, Syafrial Kani menegaskan, penyusunan RPJPD Padang 2025-2045 ini telah merujuk Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2024.
Dimana, Ranperda RPJPD ini diawali dengan pembahasan terhadap Rancangan Awal (Ranwal) hingga penetapan.
Dari Ranwal ini, kemudian dihasilkan Kesepakatan Bersama antara Wali Kota dan DPRD yang mencakup visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah.
Ranwal ini kemudian dilanjutkan pembahasannya dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJPD Padang Tahun 2025-2045 oleh panitia khusus (Pansus).
Pansus RPJPD Padang 2025-2045 juga telah menyampaikan laporan hasil pembahasannya sebagaimana amanat Pasal 64 ayat (5) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018.
Pasal 12 Permendagri No 86 Tahun 2017 menerangkan, RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJP dan RTRW tingkat nasional dan provinsi.
"RPJPD ini merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan provinsi sekaligus untuk memastikan terwujudnya visi dan sasaran pembangunan nasional yang terdapat dalam RPJPN dan RPJPD provinsi," ungkap Syafrial Kani.
Perda RPJPD Padang ini, terang dia, sudah selaras dengan RPJPD provinsi dan nasional.
Dalam penyusunannya, juga menggunakan pendekatan teknokratik, politis, aspiratif dan atas bawah-bawah atas, serta dengan pendekatan imperatif.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya