DPRD Padang Setujui Perda RPJPD 2025-2045 dan Perubahan KUA PPAS 2024
PADANG (13/8/2024) - DPRD Padang setujui Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padang 2025-2045 jadi peraturan daerah (Perda) pada rapat paripurna, Selasa.
Dalam paripurna itu, juga disepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prakiraan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2024.
"RPJPD Padang periode 2025-2045 ini, akan dapat meningkatkan komitmen dan saling bersinergi untuk pencapaian target pembangunan 20 tahun kedepan," ungkap Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani saat memimpin rapat paripurna.
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Padang, Jl Bagindo Aziz Chan Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji.
Baca juga: Visi Misi Kepala Daerah Wajib Merujuk RPJPD, Ini Penjelasan Bapeda Sumbar dan Prof Elfindri
Pada kesempatan itu, Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua, Arnedi Yarmen dan Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar yang dihadiri anggota DPRD Padang yang akan mengakhiri masa jabatan esok harinya.
Sementara itu, dipihak Pemerinta Kota Padang dihadiri Pj Sekretaris Daerah, Yosefriawan dan pimpinan OPD.
Tampak juga Direktur Utama Perusahaan Daerah dan Rumah Sakit Daerah, Kepala Bagian, Forkopimda dan undangan lainnya.
Sebelum persetujuan, diawali dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pada paripurna pertama yakni Perubahan KUA-PPAS tahun 2024, pukul 14.00 WIB.
Baca juga: DPRD Pasbar Setujui Ranperda RPJPD 2025-2045, Erianto: Pedoman Cakada Susun Visi Misi
Kedua, rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJPD tahun 2025-2045, pukul 16.00 WIB.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Ketua DPRD Padang 2024-2029 Diemban Muharlion, Wakil Ketua Dijabat Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri
- Arnedi Yarmen jadi Ketua Tim Kampanye Muhammad Iqbal-Amasrul, Struktur Dibentuk hingga Kelurahan
- Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang
- M Iqbal-Amasrul jadi Paslon Pertama Mendaftar ke KPU Padang, Ngaku Tak Gentar dengan Lawan Tajir
- Elit PKS dan Partai Demokrat Tampak Cemas Usai Balon Deklarasi Muhammad Iqbal-Amasrul Dilepas
Rumah Baca Anak Nagari Terima Rp50 Juta dari Kemendikbudristek
Kabar Daerah - 07 September 2024
Sumbar Miliki 368 Nagari Mandiri, 10 Berstatus Teringgal
Kabar Daerah - 06 September 2024