DPRD Padang Sepakati KUA PPAS 2025 dan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid
DPRD Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid yang telah kami ajukan telah disetujui," ucap Andree H Algamar mengawalinya sambutannya.
Andree Algamar menjelaskan, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid berfungsi untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penyelenggaraan masjid secara profesional, dan sesuai standar.
Baca juga: Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Perda ini mengatur tentang fasilitasi pemenuhan standar masjid di bidang idarah (pengelolaan), imarah (memakmurkan) dan ri'ayah (pemeliharaan).
Perda ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan dan pembiayaan masjid serta pemberian penghargaan paripurna pada masjid yang telah sesuai standar.
"Melalui Perda ini, kita ingin menjadikan masjid di Kota Padang terstandarisasi. Masjid tidak hanya dijadikan sebagai tempat ibadah, tetapi juga tempat kegiatan sosial," terangnya.
"Misalnya tempat pendidikan agama, musyawarah keagamaan, tempat penerimaan dan penitipan zakat," tambah Andree.
Andree melanjutkan, untuk menjadikan masjid sesuai standar, maka masjid harus memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai.
Masjid juga harus memiliki program yang bervariasi, manajemen kepengurusan yang solid, dan administrasi yang baik.
"Masjid yang telah memenuhi standar akan diberikan penghargaan dalam bentuk penetapan sebagai Masjid Paripurna oleh keputusan Wali Kota Padang."
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya