DPRD Padang Sepakati KUA PPAS 2025 dan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid
"Penetapan ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun," pungkas Andree.
Dalam pandangan akhirnya, juru bicara Fraksi PAN DPRD Padang, Asrizal berharap, masjid nantinya dapat dikelola dengan baik, profesional, termasuk manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), keuangan, serta pengembangan kedepannya harus jelas.
"Selain sebagai tempat beribadah, masjid juga digunakan sebagai sarana kegiatan keagamaan dan sosial. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan fasilitasi dan perhatian terhadap pengelolaannya," ungkapnya.
Asrizal menegaskan, fasilitasi penyelenggaraan masjid akan diwarnai dengan kegiatan memakmurkan masjid.
Maka, ia meminta Pj Wali Kota agar dapat membuat perwako sebagai tindaklanjut dalam mengoperasionalkan kegiatan memakmurkan masjid.
"Pembinaan dalam mengurus jenazah juga harus dilakukan sebagai unit kegiatan masjid. Dengan adanya pemberdayaan masyarakat, maka ketika mereka dibutuhkan untuk mengurus penyelenggaraan jenazah khususnya keluarga mereka sendiri, ia telah mampu mengurusnya."
"Oleh karena itu, Fraksi PAN meminta Pj Wali Kota melalui OPD terkait agar dapat mewanti secara intens dalam melakukan pembinaan dan pengawasan," tuturnya.
Fraksi PKS) yang diketuai Djunaidy Hendry menyatakan, fasilitasi penyelenggaraan masjid berfungsi sebagai realisasi visi daerah.
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan daerah yang berbasis pendidikan, perdagangan, dan pariwisata yang unggul dan berdaya saing dengan mengoptimalkan peran masjid.
"Maka, kami dari fraksi PKS, menyatakan kesepakatan untuk menyetujui ranperda tersebut sebagai Perda tentang fasilitasi Penyelnggaraan Masjid," ucapnya.
KUA-PPAS 2025 Disetujui
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya