DPRD Padang Sepakati KUA PPAS 2025 dan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid
"Penetapan ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun," pungkas Andree.
Dalam pandangan akhirnya, juru bicara Fraksi PAN DPRD Padang, Asrizal berharap, masjid nantinya dapat dikelola dengan baik, profesional, termasuk manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), keuangan, serta pengembangan kedepannya harus jelas.
"Selain sebagai tempat beribadah, masjid juga digunakan sebagai sarana kegiatan keagamaan dan sosial. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan fasilitasi dan perhatian terhadap pengelolaannya," ungkapnya.
Asrizal menegaskan, fasilitasi penyelenggaraan masjid akan diwarnai dengan kegiatan memakmurkan masjid.
Maka, ia meminta Pj Wali Kota agar dapat membuat perwako sebagai tindaklanjut dalam mengoperasionalkan kegiatan memakmurkan masjid.
"Pembinaan dalam mengurus jenazah juga harus dilakukan sebagai unit kegiatan masjid. Dengan adanya pemberdayaan masyarakat, maka ketika mereka dibutuhkan untuk mengurus penyelenggaraan jenazah khususnya keluarga mereka sendiri, ia telah mampu mengurusnya."
"Oleh karena itu, Fraksi PAN meminta Pj Wali Kota melalui OPD terkait agar dapat mewanti secara intens dalam melakukan pembinaan dan pengawasan," tuturnya.
Fraksi PKS) yang diketuai Djunaidy Hendry menyatakan, fasilitasi penyelenggaraan masjid berfungsi sebagai realisasi visi daerah.
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan daerah yang berbasis pendidikan, perdagangan, dan pariwisata yang unggul dan berdaya saing dengan mengoptimalkan peran masjid.
"Maka, kami dari fraksi PKS, menyatakan kesepakatan untuk menyetujui ranperda tersebut sebagai Perda tentang fasilitasi Penyelnggaraan Masjid," ucapnya.
KUA-PPAS 2025 Disetujui
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
- Ketua DPRD Padang 2024-2029 Diemban Muharlion, Wakil Ketua Dijabat Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri
- Arnedi Yarmen jadi Ketua Tim Kampanye Muhammad Iqbal-Amasrul, Struktur Dibentuk hingga Kelurahan
- Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang
- M Iqbal-Amasrul jadi Paslon Pertama Mendaftar ke KPU Padang, Ngaku Tak Gentar dengan Lawan Tajir
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024