Pansus IV DPRD Jambi Pelajari Perda Sumatera Barat tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ini Alasannya
PADANG (15/7/2024) - Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar, Hardinalis Kobal menegaskan, Perda Sumatera Barat tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditujukan untuk memberikan perlindungan pada individu, masyarakat dan lingkungan dari bahaya asap rokok.
Perda KTR ini, terang dia, di antaranya merupakan tindak lanjut dari Pasal 115 Ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kemudian, ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/2011 dan No 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
"Kebiasaan merokok tidak baik terutama kepada anak-anak usia remaja, orang tua dan wanita hamil," ungkap Hardinalis Kobal.
Baca juga: Dinkes Agam Gelar Pertemuan Advokasi Penerapan Perda KTR, Ini Targetnya
Hal itu disampaikannya, saat menerima kunjungan pimpinan dan anggota Pansus IV DPRD Jambi di ruang khusus 1, Senin.
Kunjungan itu dalam rangka Studi Banding ke DPRD Sumatera Barat, guna mempelajari Perda KTR yang telah ditetapkan di Sumatera Barat.
Selain anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat, juga hadir staf Dinas Kesehatan, Biro Hukum dan unit kerja terkait di Pemprov Sumatera Barat.
Sementara itu, staf Biro Hukum Sumbar, Werry menyampaikan, memberlakukan kawasan tanpa rokok sangat susah.
Baca juga: Satpol PP Padang Panjang Tertibkan Iklan Rokok
Namun Pemprov Sumbar, jelas dia, memberlakukan batasan waktu dan kawasan merokok agar lingkungan tidak terganggu.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Kunjungan Kerja Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta ke DPRD Sumbar, Ini Kata Irsyad Safar
- Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan
- Ini Harapan Gubernur Sumbar pada Peringatan Harhubnas 2024
- Gubernur Sumbar Ucapkan Terima Kasih Atas Semangat Kerelawanan yang Ditumbuhkan PMI
- Gubernur Kumpulkan Admin Medsos OPD Pemprov Sumbar, Ini Arahannya