Pansus IV DPRD Jambi Pelajari Perda Sumatera Barat tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ini Alasannya

Senin, 22 Juli 2024, 07:30 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Pansus IV DPRD Jambi Pelajari Perda Sumatera Barat tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ini...
Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar, Hardinalis Kobal menerima cenderamata dari Ketua Pansus IV DPRD Jambi, Hamdani usai kunjungan kerja terkait Perda KTR, Selasa. (humas)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Menurut Werry, aturan KTR diberlakukan ditempat umum, kawasan sekolah, tempat anak anak dan balita serta saat bayi dalam kandungan.

Sementara, Ketua Pansus IV DPRD Jambi, Hamdani menyampaikan, kulturalisasi kawasan tanpa rokok yang ada di provinsi Sumbar menarik untuk menjadi acuan di provinsi Jambi.

"Karena Sumbar sudah merampungkan Perda KTR sejak tahun 2013 lalu, sebagai acuan dan study tiru bagi Provinsi Jambi sangatlah kami harapkan," katanya.

"Bukan Sumbar saja untuk sampel studi ajar ini, provinsi Sumatera Selatan juga kami lakukan kunjungan juga," kata Hamdani. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: