Pansus IV DPRD Jambi Pelajari Perda Sumatera Barat tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ini Alasannya
Menurut Werry, aturan KTR diberlakukan ditempat umum, kawasan sekolah, tempat anak anak dan balita serta saat bayi dalam kandungan.
Sementara, Ketua Pansus IV DPRD Jambi, Hamdani menyampaikan, kulturalisasi kawasan tanpa rokok yang ada di provinsi Sumbar menarik untuk menjadi acuan di provinsi Jambi.
"Karena Sumbar sudah merampungkan Perda KTR sejak tahun 2013 lalu, sebagai acuan dan study tiru bagi Provinsi Jambi sangatlah kami harapkan," katanya.
Baca juga: Pengesahan Revisi Perda KTR Dipending, Mahesa: Yang Ada Itu Menerima atau Menolak
"Bukan Sumbar saja untuk sampel studi ajar ini, provinsi Sumatera Selatan juga kami lakukan kunjungan juga," kata Hamdani. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar