Gubernur Sumbar Terbitkan SE Ajakan Gunakan Hak Pilih pada PSU DPD RI, Ini Isinya

Kamis, 11 Juli 2024, 06:01 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Gubernur Sumbar Terbitkan SE Ajakan Gunakan Hak Pilih pada PSU DPD RI, Ini Isinya
Gubernur Sumbar, Mahyeldi. (humas)

PADANG (10/7/2024) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi mengajak masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), menggunakan haknya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Anggota DPD RI Dapil Sumbar, Sabtu, 13 Juli 2024.

"Pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar ini adalah amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 tanggal 10 Juni 2024). Kami mengimbau masyarakat untuk hadir ke TPS untuk menggunakan hak pilih," ujar Mahyeldi.

Secara administratif, gubernur menerbitkan Surat Edaran (SE) No 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Provinsi Sumatera Barat yang diterbitkan, Senin, 8 Juli 2024.

Diketahui, dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk menggelar PSU Pemilu DPD Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat dengan mengikutsertakan Irman Gusman (pemohon) sebagai peserta.

Baca juga: Partisipasi PSU DPD RI Sumbar 35,19 Persen

KPU diberikan tenggat waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara hasil PSU tersebut tanpa perlu melaporkan kepada mahkamah.

Dalam SE Gubernur tersebut, juga disampaikan berdasarkan Pasal 167 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dinyatakan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU dan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Keputusan KPU No 768 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK Pada Pemilu 2024, mengamanatkan hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 adalah hari pencoblosan ulang.

"Oleh karena itu, seluruh masyarakat yang telah memiliki hak pilih kita imbau untuk menggunakan hak suara di TPS," kata Mahyeldi.

Baca juga: PSU PEMILU 2024: 70,9 Persen Suara DPD RI di Pessel Disegel Cerint

Berkaca dari UU No 7 Tahun 2017 tersebut, pemilih yang bekerja pada hari pencoblosan, tetap diberikan kesempatan untuk ikut menunaikan hak pilihnya ke TPS tempat dirinya terdaftar.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: