597 PPPK Formasi Tahun 2023 Agam Terima SK Pengangkatan, Bupati Hadiahkan Umroh dan Beasiswa S-2
AGAM (11/6/20204) - Sebanyak 597 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2023 di Pemkab Agam, terima surat keputusan (SK) pengangkatan.
"Semoga, pengangkatan ini bisa saudara jadikan sebagai momentum untuk jadi pribadi yang lebih baik, lebih bersyukur dan lebih bertanggungjawab serta dapat memberikan energi baru bagi pemerintah kabupaten Agam," harap Bupati Agam, Andri Warman.
Hal itu disampaikan Andri Warman, saat penyerahan Keputusan Bupati Agam tentang Pengangkatan PPPK di GOR Rang Agam, Selasa.
Turut hadir, Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Pemasyarakatan, Roza Syafdefianti, Kepala BKPSDM yang diwakili Sekban, Sriyardevita serta sejumlah pimpinan OPD dan camat yang diundang.
Baca juga: Gafnel Dt Basa Pimpin FKDT Agam, Ini Pesan Bupati
PPPK yang dilantik itu terdiri dari 32 orang fungsional teknis dan 565 orang fungsional tenaga guru.
Dengan pengangkatan ini, Pemkab Agam berharap, dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, seiring dengan bertambahnya tenaga kerja yang kompeten dan berkomitmen.
Pada pelantikan PPPK ini peserta tertua yaitu Mardanis SPd berusia 56 tahun yang sudah bertugas selama 20 tahun. Dia merupakan pegawai honorer sejak tanggal 1 Mei 2004 di SDN 29 Gumarang Palembayan.
Hari ini, dia diangkat jadi PPPK dengan penempatan di SDN 35 Gumarang.
Baca juga: Bupati Agam Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 54 Pengurus Bamus Nagari
Sedangkan PPPK termuda atas nama Aulia Delvira, berusia 23 tahun yang ditempatkan di SDN 21 Durian Kapeh, Kecamatan Tanjung Mutiara.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan
- Ombudsman Tempatkan Pemkab Agam di Peringkat Tiga Tingkat Provinsi, Raih Skor 95,48