Sidang Sengketa Informasi, Adrian: Permintaan Keterangan untuk Menggali Informasi Latar Belakang
VALORAnews - Anggota Majelis Komisioner Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP) pada perkara dengan nomor register 009/XII/PSI-SB/2015, Adrian mengatakan, permintaan penyampaian keterangan dari pemohon, adalah upaya menggali sejumlah informasi latar belakang. Yakni maksud dan tujuan serta alasan pemohon, melakukan permohonan sengketa informasi.
"Soal ada hal lain, kami di majelis tetap fokus yakni soal informasi saja. Karena hanya itu domainnya majelis," ujar Adrian, usai Sidang PSIP perdana pada 2016, Senin (18/1/2016), di Komisi Informasi Sumbar.
Sementara, Ketua Majelis Komisioner, Yurnaldi meminta, pada sidang lanjutan, pihak termohon dapat hadir. (Baca: Sidang Sengketa Informasi, Yurnaldi: PN Padang sebagai Termohon Tak Hadir)
"Karena dalam proses persidangan, ada mediasi tentu proses mediasi bisa dilakukan kalau para pihak hadir," ujar Yurnaldi didampingi anggota majelis lainnya, Arfitriati.
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
Dikatakan, ada dua informasi yang disengketakan Daniel St Makmur: Yaitu surat penetapan biaya-biaya berperkara di pengadilan negeri padang, beserta rincian parameter, sehingga besaran biaya tersebut layak dan patut dibebankan ke para pihak tergugat. Kemudian, ketentuan alokasi waktu disampaikannya salinam amar putusan suatu perkara kepada para pihak. (cr3)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro