Sidang Sengketa Informasi, Adrian: Permintaan Keterangan untuk Menggali Informasi Latar Belakang

Senin, 18 Januari 2016, 12:00 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Sidang Sengketa Informasi, Adrian: Permintaan Keterangan untuk Menggali Informasi Latar...
Ketua Majelis PSIP KI Sumbar, Yurnaldi (tengah) didampingi Adrian (anggota majelis) dan Arfitriati (anggota majelis), memimpin sidang sengketa informasi yang diajukan pemohon, Daniel St Makmur, Senin (18/1/2016). (facebook yurnaldi)

VALORAnews - Anggota Majelis Komisioner Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP) pada perkara dengan nomor register 009/XII/PSI-SB/2015, Adrian mengatakan, permintaan penyampaian keterangan dari pemohon, adalah upaya menggali sejumlah informasi latar belakang. Yakni maksud dan tujuan serta alasan pemohon, melakukan permohonan sengketa informasi.

"Soal ada hal lain, kami di majelis tetap fokus yakni soal informasi saja. Karena hanya itu domainnya majelis," ujar Adrian, usai Sidang PSIP perdana pada 2016, Senin (18/1/2016), di Komisi Informasi Sumbar.

Sementara, Ketua Majelis Komisioner, Yurnaldi meminta, pada sidang lanjutan, pihak termohon dapat hadir. (Baca: Sidang Sengketa Informasi, Yurnaldi: PN Padang sebagai Termohon Tak Hadir)

"Karena dalam proses persidangan, ada mediasi tentu proses mediasi bisa dilakukan kalau para pihak hadir," ujar Yurnaldi didampingi anggota majelis lainnya, Arfitriati.

Baca juga: 5 Komisioner KI Sumbar Dilantik, Gubernur Ingatkan Soal Disinformasi dan Missinformasi

Dikatakan, ada dua informasi yang disengketakan Daniel St Makmur: Yaitu surat penetapan biaya-biaya berperkara di pengadilan negeri padang, beserta rincian parameter, sehingga besaran biaya tersebut layak dan patut dibebankan ke para pihak tergugat. Kemudian, ketentuan alokasi waktu disampaikannya salinam amar putusan suatu perkara kepada para pihak. (cr3)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: