Substansi Ranperda RTRW Sumbar 2023-2043 Disepakati, Supardi: Libatkan Juga DPRD di Pembahasan Lintas Sektor Bersama Menteri
PADANG (3/6/2024) - Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengakui, pembahasan substansi Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dalam mencapai kesepakatan bersama terhadap substansinya, melebihi tenggat waktu yang diberikan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2021.
Penyebabnya, ungkap Supardi, pembahasan yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) dilakukan secara mendalam dan komprehensif dengan memperhatikan sinkronisasinya dengan RTRW Nasional, RTRW Kabupaten/Kota, dokumen perencanaan daerah lainnya serta kondisi dan karakteristik daerah.
"Kesepakatan bersama merupakan hal yang sangat strategis dalam tahapan penetapan Ranperda RTRW. Oleh karena menyangkut dengan hal-hal pokok yang akan diatur dalam RTRW," ungkap Supardi.
Hal itu disampaikan Supardi didampingi wakil ketua, Irsyad Safar dan Suwirpen Suib, saat memimpin sidang paripurna dengan agenda Penetapan Substansi Ranperda RTRW Sumatera Barat Tahun 2023-2043, Senin. Dari eksekutif, paripurna ini dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi dan jajaran.
Baca juga: 4 Pimpinan DPRD Sumbar 2019-2024 Kembalikan Mobil Dinas Jenis Sedan dan SUV
Dikatakan Supardi, perhatian Pansus itu mencakup tujuan, sasaran, kebijakan, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, arah pemanfaatan ruang serta substansi lainnya termasuk di dalamnya kondisi dan kearfikan lokal dalam mendukung pengelolaan tata ruang yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
"Dengan perhatian mendetail ini, diharapkan kesepakatan bersama Ranperda RTRW merupakan inti utama dari Ranperda RTRW yang selanjutnya akan dimintakan persetujuannya pada menteri, tidak mengalami koreksi berarti," harap Supardi.
Dari pembahasan yang mendalam dan komprehensif tersebut, ungkap Supardi, Pansus menetapkan 13 substansi pokok dan beberapa catatan lain, terkait substansi yang akan dituangkan nanti dalam Kesepakatan bersama RTRW Sumatera Barat Tahun 2023-2043.
Terkait 13 substansi itu, Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Sumbar, juga telah menyampaikan pendapat akhir terhadap substansi RTRW Sumatera Barat Tahun 2023-2043.
"Pada prinsipnya, Fraksi-Fraksi dapat menyetujui 13 substansi dari hasil pembahasan yang telah dilakukan Pansus," ungkap Supardi.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Mahyeldi: Potensi Gempa Megathrust Mentawai Sudah Diinformasikan sejak Lama
- Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
- Pemprov Sumbar Gelar Rapat Evaluasi Administrasi Pembangunan Triwulan III di Agam
- Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir 30 September 2024, Ini Keuntungannya
- Semua Konsumen Wajib Pakai QR Code Beli BBM per 1 Oktober 2024, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Disiapkan
Bupati Perpanjang Masa Jabatan Bamus Nagari di Kabupaten Agam
Kabar Daerah - 16 September 2024
Pasbar hanya Terima 4 Nakes di Rekrutmen PPPK Tahun 2024
Kabar Daerah - 15 September 2024