Tak Serahkan LHKPN, Ory: Nama Legislator Terpilih Tak Diusulkan dalam Daftar yang Dilantik

Selasa, 28 Mei 2024, 08:30 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Tak Serahkan LHKPN, Ory: Nama Legislator Terpilih Tak Diusulkan dalam Daftar yang Dilantik
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban (dua dari kiri) didampingi Surya Efitrimen (ketua) dan anggota KPU, Jons Manedi dan Hamdan, saat kegiatan temu media di Padang, Senin. (mangindo kayo)

PADANG (27/5/2024) - Sebanyak 65 orang legislator terpilih tingkat provinsi Sumatera Barat hasil Pemilu 2024, wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Legislator terpilih di 7 kota dan 12 kabupaten hasil Pemilu 2024 yang ada di Sumbar, juga memiliki kewajiban menyapaikan LHKPN ini.

"Tanda terima dari KPK tentang LHKPN ini, harus disampaikan legislator terpilih paling lambat 21 hari sebelum dilantik," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban saat temu media di Padang, Senin.

Jika tanda terima itu tak diserahkan, tegas Ory, maka calon legislator terpilih itu tidak akan disertakan namanya ke dalam daftar orang yang akan dilantik sebagai anggota DPRD periode 2024-2029.

Baca juga: KPU Sumbar Nyatakan Pengumuman Jati Diri Irman Gusman sebagai Terpidana Memenuhi Syarat

"Tanda terima ini jadi salah satu persyaratan bagi legislator terpilih, untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri. Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan jadi legislator terpilih," tegas Ory.

LHKPN ini merupakan kewajiban seluruh penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Beleid ini merupakan upaya mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan.

LHKPN didefinisikan sebagai daftar harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK. LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, namun juga keluarga inti, seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan (Pasal 2 UU No 28 Tahun 1999).

Baca juga: KPU Sumbar Ingatkan Irman Gusman Soal Deadline yang Berakhir 21 Juni 2024

Dasar hukum lainnya terkait LHKPN adalah UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan KPK.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: