Tak Serahkan LHKPN, Ory: Nama Legislator Terpilih Tak Diusulkan dalam Daftar yang Dilantik

Selasa, 28 Mei 2024, 08:30 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Tak Serahkan LHKPN, Ory: Nama Legislator Terpilih Tak Diusulkan dalam Daftar yang Dilantik
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban (dua dari kiri) didampingi Surya Efitrimen (ketua) dan anggota KPU, Jons Manedi dan Hamdan, saat kegiatan temu media di Padang, Senin. (mangindo kayo)

Atas dasar hukum-dasar hukum tersebut di atas, setiap penyelenggara negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat.

KPU sebagai penyelenggaran Pemilu, juga secara spesifik mengatur tentang kewajiban legislator terpilih untuk melaporkan LHKPN.

Pasal 52 Peraturan KPU No 6 Tahun 2024:

Baca juga: Ketua KPU Sumbar Siap Gelar Pemilihan Ulang Calon DPD, Kampanye Tidak Ada

(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU,KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

KPK juga telah menerbitkan surat edaran bagi para calon terpilih, bagaimana mekanisme untuk melaporkan LHKPN ke KPK.

Sedangkan legislator terpilih yang berstatus petahana, cukup melaporkan LHKPN periodiknya, tidak perlu melaporkan LHKPN dengan status yang baru. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: