BPK Berikan Opini WTP Atas LKPD Sumbar 2023, Ketua DPRD Sumbar Bilang Ini
"Perlu kita pahami bersama, pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi LHP BPK, tidak hanya untuk memenuhi kewajiban pada entitas, akan tetapi juga bisa menjadi momentum untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," terang Supardi.
Sesuai amanat UU No 15 Tahun 2004 dan UU No 15 Tahun 2006, terang Supardi, hasil pemeriksaan BPK, disajikan dalam tiga jenis laporan yaitu, laporan hasil pemeriksaan atas LKPD, laporan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pemeriksaan LKPD, BPK akan memberikan opini, sedangkan dari hasil pemeriksaan SPI dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK akan memberikan rekomendasi dan pendapat.
Baca juga: Temu Ramah Bersama Pejuang RI, Mahyeldi: Perhatian pada Veteran masih Minim
"DPRD Sumatera Barat akan sungguh-sungguh melaksanakan fungsi pengawasan untuk memastikan tindak lanjut LHP BPK baik terhadap LHP LKPD, LHP SPI dan LHP PDTT," pungkasnya.
Menurut Supardi, pemeriksaan keuangan ini dapat dimaknai sebagai proses penilaian akhir terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dari hasil pemeriksaan keuangan tersebut, terangnya, juga akan dapat diketahui apakah keuangan daerah telah digunakan dengan baik dan benar dengan mengacu kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis dengan memperhatikan SPI dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak Sekadar Angka
Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Slamet Kurniawan mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mendapatkan opini WTP 12 kali berturut-turut sejak tahun 20 12.
"Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan," ungkap Slamet.
Menurut Slamet, BPK ingin menegaskan pentingnya penggunaan APBD secara efektif dan efisien.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Mahyeldi: Potensi Gempa Megathrust Mentawai Sudah Diinformasikan sejak Lama
- Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
- Pemprov Sumbar Gelar Rapat Evaluasi Administrasi Pembangunan Triwulan III di Agam
- Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir 30 September 2024, Ini Keuntungannya
- Semua Konsumen Wajib Pakai QR Code Beli BBM per 1 Oktober 2024, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Disiapkan
Bupati Perpanjang Masa Jabatan Bamus Nagari di Kabupaten Agam
Kabar Daerah - 16 September 2024
Pasbar hanya Terima 4 Nakes di Rekrutmen PPPK Tahun 2024
Kabar Daerah - 15 September 2024