Dinas Perkimtan Sosialisasikan Tahapan Pembangunan Ulang Rumah Rusak Akibat Gempa Pasbar Tahun 2022
Kedua, Swakelola Masyarakat. Pola ini adalah dengan cara mengelompokkan masyarakat penerima bantuan maksimal 20 orang per kelompok yang didalamnya ada ketua, sekretaris dan bendahara.
"Tujuan pembentukan kelompok ini untuk memudahkan Tenaga Fasilitator Lapangan berkoordinasi untuk melengkapi administrasi pencairan serta memudahkan untuk penyampaian informasi terkait pelaksanaan kegiatan penanganan rusak sedang," jelasnya. (*)
Halaman:
1 2
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pasbar Bakal Terima 1.200 PPPK Formasi Tahun 2024, Ini yang harus Dipersiapkan
- Ini Pesan Hamsuardi dan Risnawanto di Apel Gabungan Setelah Mencalon di Pilkada Pasbar 2024
- Perkara Narkoba Mendominasi Pidana Umum yang Ditangani Kejari Pasbar
- Pengusaha Muda Jawa Barat Asal Maligi Bidik Calon Bupati Pasbar dari Partai Golkar
- Alpukat dari Nagari Giri Maju Pernah Pasok Kebutuhan Sea Games, Kini Diserang Hama Kutu Putih