Sengketakan Pengadilan ke KI Padang, Daniel: Saya Menggugat Transparansi Biaya Perkara
VALORAnews - Pada permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan, Daniel St Makmur, mempersoalkan tidak ditanggapinya permohonan informasi dan keberatan, atas permohonan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau atasan dari pejabat itu.
Daniel dalam permohonan informasinya meminta informasi, terkait surat penetapan biaya-biaya perkara di PN Padang beserta rincian, sehingga biaya itu layak dan patut dibebankan ke pihak penggugat. Juga meminta ketentuan terkait limit waktu disampaikan salinan amar putusan kepada para pihak.
"Pengajuan informasi ke PN Padang yang tidak ditanggapi adalah untul memberikan rasa keadilan, perlu ada kejelasan dan kepastian hukum," ungkap Daniel seputar gugatan yang dilayangkannya. (Baca: Daniel Sengketakan PN Padang di KI Sumbar)
Menurut Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP) KI Sumbar, Adrian, pihak panitera sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, sudah harus menyampaikan panggilan menghadiri sidang KI Sumbar tiga hari kerja sebelum hari persidangan.
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
"Tiga hari kerja sebelum sidang para pihak sudah menerima surat panggilan menghadiri sidang," ujar Adrian.
Dan pihak Termohon yakni Badan Publik PN Padang, tentu diharapkan kehadirannya kalau diwakilkan kepada pejabat yang berwenang terkait informasi, harus dibekali dengan surat kuasa dari pimpinan badan publik.
"Kuasa badan publik yang menghadiri sidang harus dibekali surat kuasa untuk bertindak atas nama pimpinan badan publik dalam penyelesaian sengketa informasi publiknya," ujar Adrian. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro