Daniel Sengketakan PN Padang di KI Sumbar
VALORAnews - Keterbukaan informasi publik jadi hak konstitusi warga, sebagaimana ditetapkan Pasal 28 F UUD 1945 dan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sadar akan haknya itu, Daniel St Makmur (55) beralamat di Padang Timur, Kota Padang, mengajukan sengketa informasi publik Pengadilan Negeri Padang ke Komisi Informasi (KI) Sumbar.
"Pak Daniel telah mengajukan permohonan ke KI pada Desember lalu dan telah diregister untuk dilanjutkan penyelesaiannya oleh Majelis Komisioner KI Sumbar. Nomor register permohonannya, 009/XII/KISB-PS/2015 dengan termohon PN Padang," ujar Panitera Pengganti KI Sumbar, Ade, Rabu (13/1/2015) di Padang.
Sementara, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP) KI Sumbar, Adrian membenarkan adanya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KI Sumbar.
"Ketua KI Sumbar telah menetapkan Majelis Komisioner dan Mediator yang menangani penyelesaian sengketa tersebut," ujar Adrian. (Baca: Sengketa Informasi KI Padang, Daniel: Saya Menggugat Transparansi Biaya Perkara)
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
Berdasarkan jadwal dari ketua Majelis Komisioner, ungkap Adrian, persidangan penyelesaian sengketa informasi dijadwalkan Senin (18/1/2016) mendatang.
Menurut Surat Keputusan Penetapan Majelis Komisioner dan Mediator atas Perkara Register 009 adalah, Yurnaldi selaku ketua merangkap anggota, Arfitriati dan Adrian sebagai anggota Majelis Komisioner dan Sondri ditetapkan sebagai Mediator. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro