Kapolsek Nanggalo jadi Pemateri Pesantren Ramadhan di Mushalla Al Mujahidin, Ini yang Disampaikan

Rabu, 27 Maret 2024, 16:18 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Kapolsek Nanggalo jadi Pemateri Pesantren Ramadhan di Mushalla Al Mujahidin, Ini yang...
Kapolsek Nanggalo, Iptu Ibnu Mas'ud saat jadi pemateri pada kegiatan Pasantren Ramadhan di Mushalla Al Mujahidin Lubuk Lanciang, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo. (istimewa)

"Kalau tidak mengikuti kemauan si ketua geng, bisa jadi ada rasa ketakutan bahwa dirinyalah yang akan jadi korban intimidasi selanjutnya," tambah dia.

Diingkatkan Iptu Ibnu Mas'ud, bullying ini termasuk dalam kategori kekerasan sebagaimana diatur dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2003 Perlindungan Anak.

"Pelakunya bisa dipenjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta (Pasal 80)," tegasnya. (*)

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Nanggalo Terangkan Bahaya Hoaks dan Bullying di Pesantren Ramadhan

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI