Kapolsek Nanggalo jadi Pemateri Pesantren Ramadhan di Mushalla Al Mujahidin, Ini yang Disampaikan
"Kalau tidak mengikuti kemauan si ketua geng, bisa jadi ada rasa ketakutan bahwa dirinyalah yang akan jadi korban intimidasi selanjutnya," tambah dia.
Diingkatkan Iptu Ibnu Mas'ud, bullying ini termasuk dalam kategori kekerasan sebagaimana diatur dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2003 Perlindungan Anak.
"Pelakunya bisa dipenjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta (Pasal 80)," tegasnya. (*)
Baca juga: Safari Ramadhan di Korong Gadang, Mahyeldi Ungkap Triliunan Dana Dikucurkan untuk Pendidikan
Halaman:
1 2
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Ini Komposisi Kursi DPRD Padang Hasil Pemilu 2024, PKS Catatkan Dua Rekor
- Jelang Akhir Masa Jabatan, DPRD Padang Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II Tahun 2024
- Wawako Padang Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023, Syafrial Kani: Materi Akan Dibahas Pansus
- Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar