Kapolsek Nanggalo jadi Pemateri Pesantren Ramadhan di Mushalla Al Mujahidin, Ini yang Disampaikan
"Kalau tidak mengikuti kemauan si ketua geng, bisa jadi ada rasa ketakutan bahwa dirinyalah yang akan jadi korban intimidasi selanjutnya," tambah dia.
Diingkatkan Iptu Ibnu Mas'ud, bullying ini termasuk dalam kategori kekerasan sebagaimana diatur dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2003 Perlindungan Anak.
"Pelakunya bisa dipenjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta (Pasal 80)," tegasnya. (*)
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Nanggalo Terangkan Bahaya Hoaks dan Bullying di Pesantren Ramadhan
Halaman:
1 2
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya