Bhabinkamtibmas Polsek Nanggalo Terangkan Bahaya Hoaks dan Bullying di Pesantren Ramadhan

Senin, 25 Maret 2024, 12:34 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Bhabinkamtibmas Polsek Nanggalo Terangkan Bahaya Hoaks dan Bullying di Pesantren Ramadhan
Bhabinkamtibmas Polsek Nanggalo di Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Aipda Hendri Hartono jadi narasumber kegiatan Pesantren Ramadhan di Masjid Al Munawarah Perumnas Siteba. Dia mengajak santri bijak dalam bermedia sosial. (istimewa)

PADANG (25/3/2024) - Bhabinkamtibmas Polsek Nanggalo di Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Aipda Hendri Hartono meminta santri pesantren Ramadhan bijak dalam bermedia sosial.

"Saring dulu sebelum sharing (membagikan). Jangan mudah percaya dengan berita yang masuk ke media sosial kita dari sumber yang tidak jelas," ungkap Hendri, Senin pagi.

Hal itu disampaikan Aipda Hendri Hartono saat jadi narasumber pada kegiatan Safari Ramadhan Mushala Raudhatul Jannah Perumnas Siteba, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo.

Bhabinkamtibmas Polsek Nanggalo di Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Aipda Hendri Hartono foto bersama santri pesantren Ramadhan dan pengurus Mushala Raudhatul Jannah Perumnas Siteba, Senin pagi. (istimewa)
Bhabinkamtibmas Polsek Nanggalo di Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Aipda Hendri Hartono foto bersama santri pesantren Ramadhan dan pengurus Mushala Raudhatul Jannah Perumnas Siteba, Senin pagi. (istimewa)

Pada pekan sebelumnya, Aipda Hendri Hartono juga pemateri pada kegiatan Safari Ramadhan di Masjid Al Munawarah (Perumnas Siteba) dan Masjid Al Qadar (Komplek PGRI).

Baca juga: PT Semen Padang Serahkan CSR Sarana Prasarana Disabilitas untuk Mall Pelayanan Publik Bukittinggi

Dikatakan Aipda Hendri, jika ikut membagikan berita yang tidak jelas akurasi dan kebenarannya, maka itu berarti telah ikut menyebarkan kabar bohong (hoaks).

"Santri Pesantren Ramadhan ini adalah generasi milenaial yang kesehariannya dekat dengan dunia internet. Jangan mudah terhasut dengan kabar yang tak jelas sumbernya," harap Aipda Hendri.

"Mari jadi budayakan saring sebelum sharing, sehingga generasi milenial tidak terlibat sebagai pelaku penyebar kabar bohong," ajak dia.

Menyebarkan kabar bohong, terang Aipda hendri, akan berkonsekwensi pada pelanggaran hukum. Seperti, melanggar KUH Pidana dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca juga: Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan

Aipda Hendri kemudian menceritakan dampak dari menyebar kabar hoaks. Dia (kabar hoaks-red) itu akan jadi ujaran kebencian hingga akhirnya menyebabkan terjadinya konflik sosial.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: