Pimpinan Ormas, Seniman dan Akademisi Tolak DPRD Sumbar Sahkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Ini Alasannya

Rabu, 27 Maret 2024, 15:26 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Pimpinan Ormas, Seniman dan Akademisi Tolak DPRD Sumbar Sahkan Ranperda Pemajuan...
Koordinator Relawan Pemajuan Kebudayaan Sumbar, Viveri Yudi menyerahkan surat desakan penundaan pengesahan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pelestarian Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum pada Gubernur Sumbar, Mahyeldi di Padang, Rabu.

PADANG (27/3/2024) - Sejumlah pimpinan lembaga dan tokoh kebudayaan di Sumatera Barat, desak gubernur untuk meminta DPRD Sumbar menunda pengesahan Ranperda Sumatera Barat tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pelestarian Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum.

"Sebagian besar dari kami diundang dalam serangkaian pembahasan, baik itu dalam bentuk penampungan aspirasi hingga FGD serta pembahasan di DPRD. Sayangnya, nyaris tak ada perubahan sesuai masukan yang telah disampaikan," ungkap Koordinator Relawan Pemajuan Kebudayaan Sumbar, Viveri Yudi, Rabu.

Hal itu disampaikan Viveri Yudi usai Relawan Pemajuan Kebudayaan Sumbar berdialog dengan Gubernur Sumbar, Mahyeldi di istana gubernuran, Rabu pagi. Gubernur tampak didampingi Kadis Kebudayaan Sumbar, Jefrinal Arifin dan sejumlah staf.

Disebutkan Mak Kari, demikian Viveri Yudi karib disapa, kesalahan mendasar dari Ranperda ini sudah ada sejak dari Pasal 1 yang isinya menjelaskan definisi-definisi tentang pokok-pokok Ranperda.

Baca juga: Survei Voxpol Pilgub Sumbar 2024, Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 70,3 Persen, Epyardi-Ekos 16,8 Persen

Seperti, yang termuat dalam Pasal 1 angka angka 28 yang menjelaskan tentang defenisi "Kebudayaan Daerah adalah ragam budaya yang hidup dan tumbuh di wilayah administratif Provinsi Sumatera Barat."

"Jika defenisinya dibatasi dalam ruang lingkup pada ragam budaya yang hidup dan tumbuh, menafikan masyarakat di Provinsi Sumbar dengan kebudayaan Minangkabau," ungkap Mak Kari.

Mak Kari kemudian membandingkannya dengan Perda DKI Jakarta No 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

"Perda di ibu kota negara saja, dengan jelas menyebut Kebudayaan Betawi yang akan diaturnya," tegas dia.

Baca juga: Gubernur Lantik Hani Syopiar Rustam jadi Pjs Wali Kota Bukittinggi, Bertugas 2 Bulan

Pembanding selanjutnya, Perda DIY No 4 Tahun 2011 tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI