Pimpinan Ormas, Seniman dan Akademisi Tolak DPRD Sumbar Sahkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Ini Alasannya
Dijelaskan dalam Pasal 1 angka 7, "Tata Nilai Budaya Yogyakarta adalah tata nilai budaya Jawa yang memiliki kekhasan semangat pengaktualisasiannya berupa pengerahan segenap sumber daya (golong gilig) secara terpadu (sawiji) dalam kegigihan dan kerja keras yang dinamis (greget), disertai dengan kepercayaan diri dalam bertindak (sengguh), dan tidak akan mundur dalam menghadapi segala resiko apapun (ora mingkuh)."
"Perda DI Yogyakarta ini, jelas menerangkan kebudayaan yang dimaksud adalah Budaya Jawa. Nah, di kita kabur saja," ungkap Mak Kari.
Menurut Mak Kari, defenisi tentang kebudayaan itu telah disampaikan berulang kali dalam setiap kesempatan pembahasan. Tapi, merujuk draft Ranperda yang diterima per tanggal 18 Maret 2024, redaksionalnya tak kunjung berubah.
Baca juga: Mahyeldi Jalani Cuti Kampanye Pilkada, Fasilitas Dinas Diserahkan ke Plt Gubernur
"Seharusnya, defenisi Kebudayaan Daerah Sumatera Barat adalah kebudayaan Minangkabau dan kebudayaan lainnya yang tumbuh dan berkembang di Sumbar," terangnya.
"Budaya Minangnya yang utama, tapi kita tetap menghormati kebudayaan lain yang tumbuh dan berkembang di Sumbar," terangnya.
"Jadi, kita tak mengulangi lagi kekeliuran dalam UU tentang Provinsi Sumbar yang mendapat penolakan dari elemen masyarakat yang hidup di tanah Minangkabau ini," terangnya.
Yang lebih mengkhawatirkannya, ungkap Mak Kari, ketika merujuk Pasal 2 yang memuat azas dari Pemajuan Kebudayaan Daerah. Pada angka 1 huruf (h), Kebebasan berekspresi dijadikan asas.
"Kebebasan berkespresi ini dalam konteks kebudayaan, akan jadi sangat lentur pemahamannya."
"Sementara, Sumbar ini kebebasannya itu tentu terikat dalam kerangka filosofi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah (ABS-SBK) sebagaimana poin a pada bagian menimbang di Ranperda ini," tegas Mak Kari.
3 Alasan Penundaan Pengedahan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah:
- Setelah mencermati pasal-pasal yang terkait dengan pemajun kebudayaan, pelestarian cagar budaya dan pengelolaan musuem, secara substantif tidak mencerminkan bahkan bertentangan dengan nilai-nilai yang diterakan pada konsideran menimbang huruf a dan mengingat angka 5.
- Mengingat materi pokok dari Perda ini menyangkut eksisten, marwah dan jati diri Sumatera Barat serta dampaknya terhadap kelestarian nilai-nilai budaya, maka kami mendesak agar Ranperda ini dibahas lebih komprehensif dan holistik.
- Untuk penyempurnaan Ranperda ini, kami siap untuk berpartisipasi dalam tindak lanjut pematangan Ranperda dimaksud dengan masukan konstruktif yang lebih kongkrit dan detil.
Tiga desakan pada gubernur ini, ditandatangani dan stempel basah oleh berbagai elemen Relawan Pemajuan Kebudayaan Sumbar.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar