Kota Padang Berlakukan Perda PDRD, Ini Jenis Retribusi yang Dihapus

Sabtu, 02 Maret 2024, 12:45 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Kota Padang Berlakukan Perda PDRD, Ini Jenis Retribusi yang Dihapus
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang, Yosefriawan
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (2/3/2024) - Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang telah disahkan 5 Januari 2024 lalu.

Dalam beleid ini, terdapat beberapa perubahan dalam perpajakan daerah di Kota Padang. Seperti, perubahan tarif beberapa jenis pajak, perubahan objek pajak serta penambahan sanksi administratif.

"Diberlakukannya dasar hukum yang baru ini, diharapkan dapat menyederhanakan sistem perpajakan, yang meliputi penyederhanaan jenis pajak, tarif pajak dan cara pembayaran pajak," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang, Yosefriawan, dalam pernyataan tertulis yang diterima, Sabtu.

Dengan aturan baru ini, terang Yosefriawan, akan membuat beban pajak akan semakin adil dan wajar serta mendorong wajib pajak melaksanakan dengan sadar kewajiban membayar pajak.

Baca juga: Bapenda Agam Pasang Tapping Box di Lokasi Wajib Pajak

Perubahan ini, seiring diberlakukannya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), tanggal 5 Januari 2022.

Hal ini kemudian berimplikasi pada pencabutan seluruh peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Secara rinci perubahan dalam Perda terbaru ini yaitu perubahan tarif PBB-P2, pajak parkir, MBLB dan pajak hiburan, perubahan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk BPHTB.

Kemudian, penghapusan kategori rumah kos dari objek pajak hotel serta pemberian sanksi administratif berupa denda bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Baca juga: Bapenda Agam Sasar Potensi Pajak dari Pengusahan Makan dan Minuman

Dikatakan Yosefriawan, salah satu maksud diterbitkannya UU HKPD adalah dalam rangka mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien.

Halaman:

Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024