Kota Padang Berlakukan Perda PDRD, Ini Jenis Retribusi yang Dihapus

Sabtu, 02 Maret 2024, 12:45 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Kota Padang Berlakukan Perda PDRD, Ini Jenis Retribusi yang Dihapus
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang, Yosefriawan

Caranya, melalui pemberian kewenangan pada daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi pajak daerah, penyederhanaan jenis retribusi daerah, dan pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru.

Sementara itu, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Direktur PDRD), Sandy Firdaus mengungkapkan, UU HKPD didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan.

Tujuan lainnya, menjawab tantangan-tantangan tersebut melalui ketimpangan vertikal dan horisontal yang menurun, penguatan local taxing power, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Baca juga: 12 Mahasiswa Departemen Geografi UNP akan Dilibatkan dalam Pendataan PBB-P2

UU HKPD diharapkan dapat menciptakan pengalokasian sumber daya nasional secara efektif dan efisien melalui Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat, dan menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural untuk mencapai Indonesia Maju 2045.

"UU HKPD ini, menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang bertujuan untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan," terangnya.

UU HKPD juga mengintegrasikan jenis pajak yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Parkir menjadi satu jenis pajak baru bernama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Berdasarkan UU HKPD ini, urai dia, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk memungut 7 jenis pajak daerah.

Yaitu, Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Kemudian, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet.

Selain memungut 7 jenis pajak di atas, Pemerintah Kabupaten/Kota juga memiliki kewenangan untuk memungut Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang baru berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2025.

Halaman:

Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: