Pengedar Sabu di Luhak Nan Duo Diringkus
Kemudian, satu bungkus makanan merk Superco, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik dan satu buah topi warna hitam merk Original.
"Pelaku terbilang licin dan kerap mengelabui petugas. Dia sudah lama jadi Target Operasi (TO) kita," ungkap AKP Eri Yanto.
"Kita masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini terkait orang yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku," tambahnya.
Baca juga: Sabu Seberat 3,868 Gram Diselundupkan Via Bandara SSK II, Disimpan dalam Kotak Kosmetik
Dikatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (*)
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat