Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan di Padang, Progres Hari Keempat Capai 60 Persen

Rabu, 21 Februari 2024, 07:15 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan di Padang, Progres Hari Keempat Capai...
Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra memantau Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan Padang Selatan, Selasa (20/2/2024). (veri rikiyanto)

PADANG (20/2/2024) - Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra mengungkapkan, hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat kecamatan, progresnya bervariasi. Tergantung jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap kecamatan.

Rata-rata hasil rekapitulasi, kata Riki, sudah di atas 60 persen, kecuali Kecamatan Koto Tangah, Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Lubuk Begalung yang masih diangka 50 persen. Hal ini disebabkan wilayah yang luas dan jumlah TPS yang banyak.

"Sesuai jadwal, kita menargetkan tanggal 22 atau 23 Febuari sudah tuntas (rekapitulasi kecamatan-red). Kalaupun masih ada yang belum tuntas, kita beri kesempatan hingga minggu depan," ungkap Riki saat melakukan kunjungan dan peninjauan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Padang Selatan, Selasa.

Dengan begitu, Riki menyebut, pekan depan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Padang dimulai.

Baca juga: Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Tingkat Sumbar Disiarkan Live di Kanal Youtube, Ini Linknya

"Hari Selasa ini, merupakan hari keempat sejak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara," katanya.

Walaupun sesuai aturan jadwal rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan dilaksanakan hingga pukul 18.00 wib setiap hari, namun KPU memberikan pilihan kepada PPK untuk menghitung kesiapan seluruh Sumber Daya Manusia (SDM), dalam mengelola rapat.

Riki mengingatkan, jangan sampai ada satu orang petugas yang merasa terforsir, sehingga dapat mengganggu kelancaran bahkan menimbulkan resiko yang tidak bagus bagi kesehatan.

"Jika PPK sepakat untuk lembur silahkan, namun jika dirasa perlu untuk istirahat setelah penghitungan pukul 18.00 wib, silahkan istirahat," ucapnya.

Baca juga: KPU Pasbar Jadwalkan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten 29 Februari hingga 4 Maret

"Poinnya, PPK harus harus berhitung supaya proses berjalan cepat, segera selesai, segera tuntas, sehingga rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Padang tidak terlambat, semua sudah dihitung oleh kawan-kawan PPK," terangnya.

Halaman:

Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: