Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2020, Nurkhalis Ajak Petani Parit Rantang Gunakan Pupuk Ramah Lingkungan

Senin, 19 Februari 2024, 10:45 WIB | Kabar Daerah | Kota Payakumbuh
Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2020, Nurkhalis Ajak Petani Parit Rantang Gunakan Pupuk...
Anggota DPRD Sumbar, Nurkhalis menyerahkan foto copu Perda Sumatera Barat No 4 Tahun 2020 pada peserta sosialidasi di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Payakumbuh tanggal 6 Februari 2024. (humas)

"Struktur perekonomian Sumbar, didominasi sektor pertanian sebesar 22,67 persen. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan rata-rata nasional," ungkap Nurkahlis.

"Seharusnya kita memahami kondisi ini dan semakin memprioritaskan sekktor pertanian," tegas Nurkhalis.

Dikesempatan itu, Nurkhalis juga menuturkan tentang konsep Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diatur dalam Perda ini.

Baca juga: Sosialisasikan Perda RPPLH di Rambatan, Bukhari: Kesadaran Masyarakat Jaga Lingkungan Perlu Dibangun

LP2B itu adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.

Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.

Dalam Pasal 30 Ayat (1) diterangkan, setiap masyarakat yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan menjadi LP2B berkewajiban a. mencegah kerusakan irigasi; b. menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah; c. mencegah kerusakan lahan; dan d. memelihara kelestarian lingkungan.

"Dengan aturan ini, bagi yang melanggar, sesuai Perda No 4 Tahun 2020 ini, akan dikenakan sanksi pidana dan administratif (Pasal 63)," terang Nurkhalis yang juga menyerahkan foto copy Perda ini pada peserta sosialisasi. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: