OJK Normalisasi PT Gadai Syariah Berkat Bersama dan Saling Jaga dari Kitabisa, Ini Alasannya

Rabu, 14 Februari 2024, 06:00 WIB | Bisnis | Nasional
OJK Normalisasi PT Gadai Syariah Berkat Bersama dan Saling Jaga dari Kitabisa, Ini...
Ilustrasi.

JAKARTA (13/2/2024) - Satgas PASTI memberikan apresiasi kepada PT Gadai Syariah Berkat Bersama yang telah memenuhi perizinan kegiatan pergadaian.

Pengakuan itu berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No KEP-48/D.05/2023 tanggal 27 Juni 2023 dengan lingkup usaha wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

"Dengan terbitnya surat keputusan dewan komsioner OJK ini, PT Gadai Syariah Berkat Bersama bukan merupakan kegiatan pergadaian ilegal dan dikeluarkan dari daftar pergadaian ilegal," ungkap Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa.

Selain itu, terngnya, situs https://gadaisyariah.id yang dimiliki oleh PT Gadai Syariah Berkat Bersama dinormalisasi, sehingga dapat digunakan kembali oleh PT Gadai Syariah Berkat Bersama.

Baca juga: Nilai Transaksi Pasar Modal Sumatera Barat hingga Februari 2024 Tembus Rp1,58 Triliun

Sebelumnya, berdasarkan siaran pers tanggal 10 November 2022, PT Gadai Syariah Berkat Bersama termasuk dalam daftar perusahaan pergadaian ilegal.

Selain itu, Satgas juga melakukan pemblokiran terhadap situs https://gadaisyariah.id.

"Satgas PASTI mendorong para pelaku usaha gadai ilegal untuk segera memenuhi perizinannya sebagaimana amanat Pasal 113 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (1) huruf e UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," ungkap Hudiyanto.

PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa

Baca juga: PDRB Sumbar Membaik Seiring Tumbuhnya Industri Perbankan Sumbar Posisi Februari 2024

PT Kitabisa Indonesia melalui anak perusahaannya PT Kolaborasi Aksi Indonesia, juga telah menyelesaikan proses akusisi PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Githa) pada 23 Januari 2024.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: