Ini Rincian Honor KPPS dan Biaya Pembuatan TPS Pemilu 2024, Pajak Wajib Dipotong

Rabu, 07 Februari 2024, 13:55 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Ini Rincian Honor KPPS dan Biaya Pembuatan TPS Pemilu 2024, Pajak Wajib Dipotong
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi. (humas)

PADANG (7/2/2024) - Honor yang akan diterima petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 akan dikenakan pemotongan pajak. Besarannya akan berbeda jika berstatus aparatur sipil negara (ASN).

"Honor yang diterima oleh ketua KPPS adalah sebesar Rp1,2 juta dan untuk anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta. Pajaknya 2 persen," ungkap Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi di Padang, Rabu.

Selain honor tersebut, terang Jons, ada beberapa pembiayaan lain yang akan diterima oleh anggota KPPS melalui ketua KPPS sebelum pemungutan suara.

Pertama, biaya pembuatan TPS dan sewa alat scanner/printer sebesar Rp2,5 juta dengan rincian Rp2 juta untuk pembuatan TPS dan Rp500 ribu untuk sewa peralatan scanner/printer.

Baca juga: Sosialisasi Pemilu 2024, Granat Sumbar: Pemilih Berhak Dapatkan Pemimpin yang Bersih dan Bebas dari Narkotika

"Sewa ini dikenakan pajak 2 persen," tuturnya.

Selanjutnya, biaya operasional rutin Rp1 juta yang diperuntukan untuk pengadaan penambah daya tahan tubuh atau vitamin, pengadaan kebutuhan TPS dan ATK seperti cutter, gunting, kertas, tip-ex dan lain-lain.

Lalu, bantuan pulsa untuk 2 orang operator sirekap KPPS dengan nilai Rp50 ribu per orangnya.

Terakhir, konsumsi di TPS pada hari H sebanyak anggota KPPS yang disesuaikan dengan SBM (standar biaya masukan) masing-masing daerah.

Baca juga: Gaji Sejutaan, KPU Rekrut 158.121 KPPS dan Linmas se-Sumbar, Mahir Ponsel Android jadi Prioritas

"KPU Kabupaten Kota kita harap, segera berkoordinasi dengan bank penampung anggaran masing masing Satker. Karena, H-7 akan banyak kebutuhan uang cash yang akan disebar ke KPPS," terangnya.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis

Bagikan: