Ini Rincian Honor KPPS dan Biaya Pembuatan TPS Pemilu 2024, Pajak Wajib Dipotong
PADANG (7/2/2024) - Honor yang akan diterima petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 akan dikenakan pemotongan pajak. Besarannya akan berbeda jika berstatus aparatur sipil negara (ASN).
"Honor yang diterima oleh ketua KPPS adalah sebesar Rp1,2 juta dan untuk anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta. Pajaknya 2 persen," ungkap Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi di Padang, Rabu.
Selain honor tersebut, terang Jons, ada beberapa pembiayaan lain yang akan diterima oleh anggota KPPS melalui ketua KPPS sebelum pemungutan suara.
Pertama, biaya pembuatan TPS dan sewa alat scanner/printer sebesar Rp2,5 juta dengan rincian Rp2 juta untuk pembuatan TPS dan Rp500 ribu untuk sewa peralatan scanner/printer.
Baca juga: Jons Manedi Terangkan Bahaya Investor Politik Calon Kepala Daerah ke Mubaligh Muhammadiyah
"Sewa ini dikenakan pajak 2 persen," tuturnya.
Selanjutnya, biaya operasional rutin Rp1 juta yang diperuntukan untuk pengadaan penambah daya tahan tubuh atau vitamin, pengadaan kebutuhan TPS dan ATK seperti cutter, gunting, kertas, tip-ex dan lain-lain.
Lalu, bantuan pulsa untuk 2 orang operator sirekap KPPS dengan nilai Rp50 ribu per orangnya.
Terakhir, konsumsi di TPS pada hari H sebanyak anggota KPPS yang disesuaikan dengan SBM (standar biaya masukan) masing-masing daerah.
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
"KPU Kabupaten Kota kita harap, segera berkoordinasi dengan bank penampung anggaran masing masing Satker. Karena, H-7 akan banyak kebutuhan uang cash yang akan disebar ke KPPS," terangnya.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar