Realisasi Pajak KB Capai Rp36 M

Rabu, 06 Januari 2016, 13:59 WIB | News | Kota Bukittinggi
Realisasi Pajak KB Capai Rp36 M
Kepala UPTD PPP Bukittinggi Hidayat Dahlan

VALORAnews—Pencapaian pajak kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pendapatan Provinsi (PPP) Bukittinggi mencapai Rp36 miliar atau 105 persen. Angka ini melebihi target 2015 yang ditetapkan sebesar Rp32 miliar.

"Bisa disimpulkan, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terbilang tinggi," ujar Kepala UPD PPP Bukittinggi Hidayat Dahlan, Rabu (6/1).

Selain itu, kata Hidayat, instansinya juga melakukan berbagai strategi untuk memberi kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak. Salah satunya dengan mengaktifkan sistem drive true, Samsat Corner dan pembayaran pajak keliling.

Pelayanan pajak keliling, menurutnya, terdapat di dua titik, yakni berlokasi di Pasar Padanglua, Kabuaten Agam, dan Simpang Tanjuang Alam, Kabupaten Agam.

Baca juga: Layanan Pajak Kendaraan Bermotor di Bali dan NTB Mudah dan 24 Jam

Sedangkan pada sistem drive true, ditempatkan di kantor samsat lama atau, di samping Rumah Sakit Achmad Muchtar (RSAM). Dengan sistem ini, masyarakat dapat membayar pajaknya di atas kendaraan langsung, tanpa harus turun. "Sistem drive true memakai sistem sensor, namun khusus bagi kendaraan pribadi saja," katanya.

Ada juga pajak corner yang ditempatkan di Plaza Bukittinggi. Jadwal pelayanan pajak corner menyesuaikan jadwal kerja di Plaza Bukittinggi, dari Senin sampai Minggu, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

"Sedangkan pajak keliling akan jalan pada minggu kedua setiap bulannya. Tapi ketiga sistem tersebut hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Sedangkan penggantian STNK (perpanjangan lima tahun) dilakukan di kantor Samsat atau UPTD PPP," katanya.

Menurut dia, pada 2016, pelayanan sistem drive true akan ditambah. Saat ini, kami tengah sedang mencari lokasinya. "Rencananya akan ditempatkan di pinggiran kota," katanya.

UPTD PPP, ungkapnya, merencanakan pelayanan kedepannya khusus hanya bagi perpanjangan pajak lima tahun, setelah pelayanan pajak Drive True, Corner dan keliling maksimal. (ham)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: