2662 Guru Honorer Sumbar Dinyatakan Pemerintah Lulus Seleksi PPPK, Ngadu ke Dewan karena Pengangkatan Tak Jelas

Selasa, 30 Januari 2024, 22:22 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
2662 Guru Honorer Sumbar Dinyatakan Pemerintah Lulus Seleksi PPPK, Ngadu ke Dewan karena...
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat didampingi Raflis (Sekwan) menerima audiensi Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta Provinsi Sumbar, mengadukan nasib mereka sebagai calon PPPK yang tak kunjung dilantik, Senin. (humas)

Harapan senada disampaikan Wahyu, ketua Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta Provinsi Sumbar.

"Kami ingin, tak lagi mengikuti proses seleksi sejak awal. Karena, negara telah menetapkan status kami kategori P pada seleksi sebelumnya," tegas Wahyu.

Merujuk Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara No: 13401/B-KS.04.03/SD/K/2021 tertanggal 25 Oktober 2021, tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK diberikan sejumlah kode (tanda).

Baca juga: Tenaga Non ASN Dihapus per 28 November 2023, Ini Rencana Pemerintah untuk 2,3 Juta Honorer

Penetapan kelulusan dengan kode ini, diolah berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun anggaran 2021

Arti Kode Kelulusan PPPK Tahun 2023:

  1. P (Peserta Lulus): Peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023
  2. P/L (Peserta Lulus dengan Catatan): Peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 dengan catatan tertentu, misalnya harus mengikuti pelatihan prajabatan.
  3. PR1 (Peserta Rekomendasi 1): Peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 dan direkomendasikan untuk diangkat sebagai PPPK di instansi lain
  4. PR2 (Peserta Rekomendasi 2): Peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 dan direkomendasikan untuk diangkat sebagai PPPK di instansi yang sama
  5. L2 (Peserta Lulus Cadangan 2): Peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 sebagai cadangan 2
  6. L3 (Peserta Lulus Cadangan 3): Peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 sebagai cadangan 3
  7. TL (Tidak Lulus): Peserta dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK 2023
  8. A (Tidak Ada Peserta Lulus): Instansi tidak memiliki peserta yang lulus seleksi PPPK 2023
  9. TH artinya adalah peserta tidak hadir pada saat jadwal SKD
  10. TMS yang bermakna peserta gugur karena tidak memenuhi syarat instansi

Dikatakan Riri, dia bersama rekan-rekannya yang berjumlah 2.662 orang ini resah. Karena, informasi yang mereka terima, di tahun 2024 ini tak ada lagi pegawai dengan status honorer.

"Perwakilan kami ini, sudah menghadap ke pusat. Bertemu dan berdialog dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Prof Nunuk Suryani dan perwakilan Kemenpan RB," ungkap Riri.

"Hasil dialog kami di pusat itu, nasib kami tergantung orang daerah. Makanya, kami curhat ke DPRD Sumbar, mengadukan nasib kami yang tak kunjung jelas sebagai peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lulus," tambah Riri.

"Kenapa kami dikasih kode P saat seleksi PPPK kemarin yang artinya kami dinyatakan telah lulus. Kini, yang diusulkan untuk diterima hanya 1.500 tanpa jelas detailnya seperti apa," tambah Riri berkeluh kesah.

Aspirasi akan Ditindaklanjuti

Sementara, Hidayat mengungkapkan, DPRD Sumbar memiliki mekanisme untuk tindaklanjuti aspirasi yang disampaikan setiap elemen masyarakat.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: