Gubernur Sumbar Ajukan Perubahan Status Hutan Lindung Tahura Bung Hatta ke Menteri LHK, Ini Alasannya
PADANG (17/1/2024) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengungkapkan, status berada di kawasan Hutan Lindung, membuat pengembangan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta, tidak dapat dilakukan.
"Tahura Bung Hatta itu namanya saja yang Tahura, tapi statusnya sebenarnya adalah Hutan Lindung," ungkap Mahyeldi di Jakarta, Rabu.
Kalau sudah jadi Tahura, ungkap Mahyeldi, Pemprov Sumbar memiliki tawaran dari sejumlah donatur, yang bersedia untuk membangun masjid di lokasi itu.
"Nanti, kita bisa kembangkan fasilitas publik lainnya di sana termasuk mendorong realisasi rencana pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik yang juga melewati Tahura Bung Hatta," ucap Mahyeldi.
Baca juga: Pengusaha Urang Awak Siap Kembangkan Wisata Alam Berkelas Bintang 5 di Tahura Bung Hatta
Hal itu diungkapkan Mahyeldi saat beraudiensi dengan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK RI, Satyawan Pudyatmoko.
Ikut hadir dalam pertemun itu, Asisten II Setdaprov Sumbar, Arry Yuswandi; Kepala Dishut, Yozawardi; Kepala Biro Adpim, Mursalim; serta Kaban Penghubung, Aschari di Kantor KLHK RI.
Pertemuan ini digelar terkait rencana optimalisasi fungsi Hutan Lindung (HL) Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta serta HL lainnya di Sumbar.
Optimalisasi diperlukan untuk memaksimalkan potensi pariwisata, infrastruktur dan perekonomian di kawasan tersebut.
"Sebelumnya, kita telah menyampaikan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait optimalisasi hutan lindung di Sumbar, termasuk Tahura Bung Hatta," ungkap Mahyeldi.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar