Gubernur Sumbar Ajukan Perubahan Status Hutan Lindung Tahura Bung Hatta ke Menteri LHK, Ini Alasannya
Di samping itu, Mahyeldi melihat, saat ini pemanfaatan kawasan Tahura Bung Hatta tidak terkendali. Indikatornya, berdirinya beberapa warung, rumah hingga tempat usaha pencucian mobil di kawasan tersebut.
"Kita juga nanti akan mengusulkan pengembangan luas kawasan ini sampai ke Kabupaten Solok," ujar Mahyeldi.
Menanggapi aspirasi Gubernur Sumbar, Dirjen KSDAE KLHK, Satyawan Pudyatmoko mengakui, Tahura Bung Hatta saat ini berstatus sebagai Hutan Lindung.
Baca juga: 38 Petugas Swadaya Berjuang Selamatkan Hutan Lindung
Kawasan Tahura ini sejak ditetapkan melalui Keputusan Presiden tahun 1986 lalu, melingkupi areal seluas 240 hektare (Ha).
Namun, saat itu untuk penamaan objek kawasan, memang sengaja digunakan nama Tahura.
"Untuk Tahura, kewenangannya sebenarnya ada di kabupaten/kota, tapi kalau Tahura itu terbentang di dua atau lebih kabupaten/kota, maka itu menjadi kewenangan provinsi," ucap Satyawan didampingi Direktur Perencanaan Konservasi KSDAE KLHK, Ahmad Munawir dan Plt Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto.
"Terkait permintaan ini, akan segera kita tindak lanjuti ke pihak-pihak terkait. Jika persyaratannya sudah lengkap dari provinsi, maka penetapan status Tahura untuk Hutan Lindung Tahura Bung Hatta ini Insya Allah bisa kita proses dengan cepat," ucapnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar