OJK Perbaharui Peraturan Perlindungan Jasa Konsumen Jasa Keuangan, Antisipasi Digitalisasi Produk
Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian;
Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;
Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;
Baca juga: OJK Hentikan Stimulus Covid19 untuk Sektor PVML, Ini Alasannya
Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber;
Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);
Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI);
Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK; serta
Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.
Dikatakan Friderica, penerbitan POJK No 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
POJK 22 ini sekaligus menggantikan POJK No: 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- OJK Hentikan Stimulus Covid19 untuk Sektor PVML, Ini Alasannya
- Main Game Crazy Bird Dapat Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu! Terbukti Membayar?
- Peluang Bisnis yang Tidak Ada Matinya! Pengangguran Harus Coba Ini
- Tinggal di Pedesaan Raup Penghasilan Rp300 Ribu/Hari, Cobain Peluang Usaha Ini
- Tips Memilih Bisnis Franchise yang Tepat, Dijamin Anti Rugi!