OJK Perbaharui Peraturan Perlindungan Jasa Konsumen Jasa Keuangan, Antisipasi Digitalisasi Produk

Rabu, 10 Januari 2024, 09:30 WIB | Bisnis | Nasional
OJK Perbaharui Peraturan Perlindungan Jasa Konsumen Jasa Keuangan, Antisipasi...
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian;

Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;

Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;

Baca juga: OJK Hentikan Stimulus Covid19 untuk Sektor PVML, Ini Alasannya

Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber;

Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);

Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI);

Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK; serta

Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.

Dikatakan Friderica, penerbitan POJK No 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

POJK 22 ini sekaligus menggantikan POJK No: 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: