DPRD Bukittinggi Sahkan 2 Perda Usul Inisiatif di Masa Sidang II Tahun 2024
BUKITTINGGI (9/1/2024) - DPRD Bukittinggi setujui Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) jadi peraturan daerah (Perda).
Ranperda ini merupakan usul inisiatif DPRD Bukittinggi yang disahkan pada masa sidang II tahun anggaran 2024 ini.
"Berdasarkan surat gubernur Sumbar No: 180/2559/Huk-2023 tanggal 20 November 2023, Ranperda Penyelenggaraan KLA dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial saat memimpin rapat paripurna, Senin (8/1/2024).
Untuk Perda Kota Layak Anak, adalah kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
Dengan adanya Perda KLA ini, akan menjadi acuan bagi pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kota layak anak.
"Dalam implementasi Perda KLA, tentunya akan melibatkan kolaborasi lintas sektor, pemerintah, masyarakat dan berbagai pihak terkait untuk mencapai tujuan pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan," ungkap Benny.
"Program ini tidak bisa berjalan sendiri secara sektoral, karena mempunyai keterkaitan satu sama lain berbagai instansi," tambahnya.
Sementara, Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum merupakan inisiatif DPRD, yang telah dihantarkan di akhir 2022 lalu.
Dikatakan Benny, Kota Bukittinggi sebelumnya memang sudah memiliki Perda tentang Trantibum.
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana