Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023, Agam Raih Peringkat III, Skor 92,58
Padang (8/1/2024) -- Ombudsman tempatkan Pemerintah Kabupaten Agam pada peringkat III dalam penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 dengan skor 92.58.
Penghargaan ini diterima Bupati Agam, Andri Warman di Padang, Senin. Penghargaan diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani di auditorium gubernur Sumbar.
Sejak penilaian ini dilaksanakan Ombudsman RI, nilai pelayanan publik Kabupaten Agam terus menunjukkan peningkatan.
Sesuai data yang diinformasikan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, 2021 peroleh nilai 62.86, 2022 nilai 84.16 dan 2023 nilai 92.58.
Baca juga: Ombudsman Tempatkan Pemkab Agam di Peringkat Tiga Tingkat Provinsi, Raih Skor 95,48
"Ini wujud keberhasilan kita dalam meningkatkan pelayanan publik di lingkup Pemkab Agam," ujar Andri Warman.
Peningkatan pelayanan publik ini, menjadi komitmen Andri Warman bagaimana masyarakat bisa terlayani dengan baik dari berbagai aspek.
Berbagai upaya disiapkan bagaimana pelayanan terbaik di Agam, betul-betul dirasakan masyarakat dan puas dengan apa yang diberikan.
"Selain menyediakan sarana prasarana yang cukup, kita di Agam juga mempersiapkan SDM yang mumpuni agar pelayanan terbaik bisa diberikan pada masyarakat," katanya.
Baca juga: Gafnel Dt Basa Pimpin FKDT Agam, Ini Pesan Bupati
Dengan begitu, Andri Warman terus berupaya memperbaiki kekurangaan agar masyarakat dapat menikmati pelayanan lebih baik.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan