Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023, Agam Raih Peringkat III, Skor 92,58
Padang (8/1/2024) -- Ombudsman tempatkan Pemerintah Kabupaten Agam pada peringkat III dalam penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 dengan skor 92.58.
Penghargaan ini diterima Bupati Agam, Andri Warman di Padang, Senin. Penghargaan diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani di auditorium gubernur Sumbar.
Sejak penilaian ini dilaksanakan Ombudsman RI, nilai pelayanan publik Kabupaten Agam terus menunjukkan peningkatan.
Sesuai data yang diinformasikan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, 2021 peroleh nilai 62.86, 2022 nilai 84.16 dan 2023 nilai 92.58.
Baca juga: Bupati Agam Ajak PANTAS Jabodetabek Terus Berkontribusi Bangun Kampung Halaman
"Ini wujud keberhasilan kita dalam meningkatkan pelayanan publik di lingkup Pemkab Agam," ujar Andri Warman.
Peningkatan pelayanan publik ini, menjadi komitmen Andri Warman bagaimana masyarakat bisa terlayani dengan baik dari berbagai aspek.
Berbagai upaya disiapkan bagaimana pelayanan terbaik di Agam, betul-betul dirasakan masyarakat dan puas dengan apa yang diberikan.
"Selain menyediakan sarana prasarana yang cukup, kita di Agam juga mempersiapkan SDM yang mumpuni agar pelayanan terbaik bisa diberikan pada masyarakat," katanya.
Baca juga: Bupati Agam Ikuti Pertemuan Tim Mediasi Nasional Pembahasan Tanah Eks Lapangan Terbang Gadut
Dengan begitu, Andri Warman terus berupaya memperbaiki kekurangaan agar masyarakat dapat menikmati pelayanan lebih baik.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Jalur Padang-Bukittinggi via Malalak Bisa Dilewati Lagi, Pengendara Diminta Hati-hati, Ini Sebabnya
- Minang Diaspora Bantu Selimut dan Tikar bagi Korban Banjir di Kecamatan IV Angkek
- Lomba Cipta Maskot Pilkada Kabupaten Agam, Desainer Grafis Asal Mentawai jadi Pemenang
- Camat Palupuh Bersama TNI, Polri, BPBD dan Masyarakat Berjibaku Atasi Dampak Longsor
- Bupati Agam Ikuti Pertemuan Tim Mediasi Nasional Pembahasan Tanah Eks Lapangan Terbang Gadut