Berburu Receh Sekali Tarik Rp10 Ribu! Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2024
Cara Kerja Aplikasi
Menariknya bagi kamu yang pengguna baru, ketika berhasil menginstal aplikasi, kamu bisa dapat koin sebanyak 100 koin.
Nah cara kerja aplikasi ini pun cukup mudah, yang paling penting di sini kamu hanya perlu bermain game saja.
Selain bermain game, kamu juga diberikan cara tambahan lainnya untuk mendapatkan koin lebih banyak lagi. Di mana kamu bisa menonton video, dan mengerjakan survey.
Baca juga: Meledak! Cuma Nonton Video dari Star Tok, Dapat Saldo DANA Rp5 Juta, Terbukti?
Kemudian, dengan bermain game selama satu menit kamu bisa dapat koin sebanyak 116 koin, jika main hingga selesai bisa dapat 7.500 koin.
Setiap game yang kamu mainkan, harus diinstall dahulu. Jadi kamu bisa pikir-pikir dulu untuk bermainnya. Sementara untuk penarikan cuannya sendiri, kamu bisa gunakan DANA milikmu.
Penarikannya tentu dengan minimal Rp10 ribu setiap penarikan, seperti yang dilakukan Youtuber Riswan Frans TV.
Apakah Cash Mafia Aman Dijalankan?
Nah terlepas dari cuan yang kamu buru, dalam bermain aplikasi penghasil Saldo DANA Gratis tentu kamu harus pikirkan keamanannya.
Seperti yang kamu tahu sejauh ini, yang namanya aplikasi penghasil uang tidak memungut biaya apapun dari pengguna. Jadi kamu bisa pastikan hal ini, jangan pernah top up apapun untuk sebuah aplikasi game penghasil cuan.
Kemudian pastikan juga sudah terdaftar di Playstore seperti Cash Mafia ini, dan juga sudah ada yang membuktikan benar-benar membayar. (*)
Disclaimer: Artikel ini hanya sebatas informasi semata, ValoraNews.com tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerugian setelah menggunakan.
Penulis: Rumpun2
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024