Inilah Identitas Napi Pembobol Lapas Biaro
VALORAnews - Kepala Polisi Sektor (Polsek) IV Angkek Canduang, Iptu Roni AZ menyebutkan, kelima narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Biaro, Bukittinggi yang kabur itu, rata-rata divonis 15 tahun penjara dalam kasus narkotika.
"Kelima napi itu kabur dengan cara menggergaji grendel pintu dengan menggunakan gergaji besi di Kamar 5 Blok C. Lalu memanjat tembok dengan menggunakan kain yang disambung," ungkap Iptu Roni AZ, Rabu (30/12/2015).
Menurut dia, diduga kelima napi itu kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas yang jaga malam. "Kami telah mengecek tempat larinya napi itu dan telah mengidentifikasi lokasi kejadian. Saat ini, mereka telah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)," sebutnya.
Berikut ini identitas lengkap napi yang kabur itu:
Baca juga: Warga Binaan Lapas Biaro Dilatih jadi Barista
1. Zainal Abidin panggilan Zainal alias Adnan, umur 33 tahun, alamat terakhir Desa SP Seumirah Kecamatan Nisam (antara Kabupaten Aceh Utara dengan Lhokseumawe NAD). Zainal Abidin melanggar UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan nomor putusan : 03/PID.B/2013/PN.PYK tanggal 6 Mei 2013 dengan lama pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider satu bulan, dengan ekspirasi (masa tahanan) tanggal 21 September 2027.
2. Eria Ananda Caniago panggilan Kandung, umur 37 tahun, alamat terakhir Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Solok. Eria Ananda Caniago melanggar UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan nomor putusan : 67/PID.B/2011/PN.MDL tanggal 21 Juni 2011 dengan lama pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider lima bulan, dengan ekspirasi tanggal 22 Desember 2025.
3. Hari Dasmanto panggilan Hari alias Bule, umur 24 tahun, alamat terakhir Seberang Padang, Jalan Jerong Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Heri Darmanto melanggar UU Narkoba No. 35 tahun 2009 dengan nomor putusan : 1.295/PID.B/2013/PN.PDG tanggal 10 Juli 2013, dengan lama pidana 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider 2 bulan, serta nomor putusan : 311/Pid.B/2014/PN.PDG tanggal 9 September 2014 dengan lama pidana 5 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan, dengan ekspirasi 19 September 2022.
4. Ali Murtala, panggilan Ali, umur 21 tahun, alamat terakhir Desa Binje, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara NAD. Ali Murtala melanggar UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan nomor putusan : 85/Pid. Sus/2014/PN. TJP dengan lama pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 1 bulan, dengan ekspirasi tanggal 17 September 2029.
Baca juga: Tiga Napi di LP Lubukbasung Kabur
5. Febrika Jondra, panggilan Eka, umur 25 tahun. Alamat terakhir Batu Nadua Desa Abtu Sondet, Kecamatan Batahan, Kabupaten Pasaman Barat. Febrika Jondra melanggar UU Narkotika No. 35 tahun 2009, dengan lama pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan, dengan ekspirasi tanggal 19 Oktober 2023. (ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan