Aplikasi Jualan Buat Pebisnis Online dengan Modal Rp0, Untung Sebulan Jutaan
MAU berbisnis tapi gak punya modal? Coba aja daftar dan buat akun pada aplikasi Evermos, dengan metode jualan sebagai reseller.
Evermos adalah sebuah aplikasi yang bisa kamu download di Playstore dengan metode bisnis online menggunakan sistem komisi setiap penjualan.
Seperti yang diketahui, reseller yaitu bentuk bisnis dengan menjual barang orang lain dan kamu akan memperoleh komisi dari setiap transaksinya.
Nah, Evermos menghadirkan metode tersebut juga dengan semua transaksi online serta modal Rp0 dan tak perlu ribet buat cetak resi hingga stok barang.
Baca juga: Peluang Bisnis yang Tidak Ada Matinya! Pengangguran Harus Coba Ini
Pada artikel ini, Valora News akan memberikan informasi terkait cara berjualan menggunakan aplikasi Evermos beserta perkiraan keuntungan yang didapat.
Cara Jualan pakai Aplikasi Evermos
Tahapan pertama yang bisa kamu lakukan, tentu dengan mendownload aplikasi Evermos di Playstore dan lakukan pendaftaran serta menginput segala pendataan pribadi hingga melakukan verifikasi.
Berikutnya, kamu bisa pilih saja produk yang ingin kamu jual dan ada dalam aplikasi tersebut. Saran dari Youtuber Jihan Nadira yaitu pilih lah produk dengan komisi paling besar, untuk kamu dapat.
Selanjutnya, klik produk tersebut dan masukkan dalam daftar jualanmu agar setiap ada yang membeli dari link yang kamu bagikan, komisi atau persenan terkait akan otomatis masuk pada metode pembayaranmu.
Baca juga: Tinggal di Pedesaan Raup Penghasilan Rp300 Ribu/Hari, Cobain Peluang Usaha Ini
Setelahnya, tinggal bagaimana kamu mempromosikan produk tersebut saja lagi. Entah dengan membagikan ke media sosial, buat status Whats App dan lainnya. Intinya, pastikan ada pembeli yang klik link yang kamu bagikan.
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024