Kerja Cuma 2-4 Jam Sehari, Simak Rekomendasi Part Time di Padang Sumbar
Jika diterima, nantinya kamu akan ditempatkan di area Siteba. Ohiya saat mengirim email, yang dikirim tidak hanya CV, tapi juga foto terbaru ya.
2. Guru Ngaji
Kedua, kamu dapat menekuni profesi part time sebagai guru ngaji di Rumah Qur'an Al Uswah karena dibutuhkan 2 orang yang mau bekerja dari Senin-Jumat pukul 16.15-18.15 WIB dengan syarat harus hafal minimal 1 juz.
Lebih disukai pelamar yang tidak sedang kuliah dan memiliki kendaraan pribadi serta berdomisili di Padang dengan gaji per bulan Rp800 ribu + bonus. Jika berminat, boleh langsung whats app ke nomer 082362024448.
3. India Gate Resto
Selanjutnya, terbuka posisi Part Time sebagai waiter atau pelayan oleh India Gate Resto dengan syarat harus laki-laki dan minimal pendidikan SMA/sederajat serta usia antara 20-28 tahunan.
Diharapkan pelamar mampu bekerja sama dengan tim, sopan dan ramah kepada pelanggan serta tidak sedang terikan pekerjaan lain. Jam kerjanya yaitu Jumat-Minggu, lebih disukai jika memiliki daya tangkap cepat.
Apabila menyetujui semua persyaratan, kamu bisa kirim CV atau pun portfolio ke email @indiagatepdg.resto@gmail.com atau hubungi Whats App Ella 083163660487.
4. Sales Konter
Berikutnya, ada posisi sebagai Sales Konter di PT KAYASUKA Sukses Bersama yaitu perusahaan yang bergerak di bidang distributor pulsa dan accesories dengan memberikan fasilitas kos, makan serta bonus.
Jam kerjamu juga hanya 5 jam sehari saja loh, yuk kirimkan CV beserta fotocopy KTP & ijazah serta foto terbaru ke email diahpermata971@gmail.com atau datangi langsung outlet nya di Jalan S. Parman No.118 Ghaniy Cell, Padang.
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024