Kasasi Diberhentikan DKPP, Amnasmen: Saya Tak Menyangka

Rabu, 23 Desember 2015, 23:14 WIB | Wisata | Kab. Dharmasraya
Kasasi Diberhentikan DKPP, Amnasmen: Saya Tak Menyangka
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, membubuhkan tanda tangan di berita acara hasil penghitungan suara pada pleno terbuka, Minggu (20/12/2015) di Padang. (mangindo kayo/valoranews)

VALORAnews - Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengaku, tidak menyangka putusan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP), akan memberhentikan mantan Ketua KPU Dharmasraya, Kasasi secara permanen. Dia pun mengungkapkan rasa prihatinnya, atas apa yang dialami rekan kerjanya di Dharmasraya itu.

"Saya tidak menyangka putusan DKPP sejauh itu," ujar Amnasmen kepada wartawan, Rabu (23/12/2015).

Terpisah, Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti menegaskan, Keputusan DKPP yang dibacakan Selasa (22/12/2015 ) itu bersifat final dan mengikat. "Tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan Kasasi," terangnya. (Baca: DKPP Berhentikan Mantan Ketua KPU Dharmasraya)

Menurut Amnasem, KPU Sumbar akan rapat membahas tindak lanjut dari putusan DKPP atas Kasasi ini. "Tapi, kami hingga sekarang belum dapat salinan putusannya," kata Amnasmen.

Baca juga: Pilkada Dharmasraya, PKS dan Partai Nasdem Batalkan Pengusulan Adi Gunawan-Romi Siska Putra

"Sendainya salinan itu diterima sekarang, maka pihaknya baru akan bisa melakukan rapat pembahasan, Senin (28/12/2015). Paling lambat tanggal 4 Januari baru bisa kami keluarkan SK pemberentian melalui rapat pleno," katanya.

Setelah SK pemberhentian dikeluarkan, baru setelah itu rapat untuk mengeluarkan SK penggantian antar waktu (PAW) dilakukan. "Saya tidak hafal calon PAW-nya. Daftarnya ada pada bagian SDM KPU Sumbar. Tapi yang pasti calon PAW adalah orang yang berada pada posisi berikutnya (6 atau 7)," ungkap Amnasmen.

Namun demikian sebelum mengeluarkan SK PAW, KPU Sumbar tentu melakukan verifikasi dulu. Apakah calon pengganti itu masih memenuhi syarat atau tidak. "Jangan-jangan calon PAW-nya juga sudah jadi kader partai, jadi PNS atau lainnya," terang Amnasmen.

Bawaslu juga Belum Dapat Salinan

Baca juga: Kejari Pasbar Masukan Memori Kasasi atas Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Pemodal Tambang Ilegal

Elly Yanti juga mengaku, walaupun sudah tahu putusan terhadap Kasasi, namun salinan putusan belum didapatnya. Namun, terangnya, tindakan Bawaslu ke depan, adalah memastikan KPU melaksanakan putusan itu. "Kita akan awasi dan berharap KPU segera menindaklanjuti," ujarnya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI