Kasasi Diberhentikan DKPP, Amnasmen: Saya Tak Menyangka
Perkara ini dilaporkan Panwaslih Dharmasraya ke DKPP beberapa waktu lalu. Kasasi dilaporkan karena melanggar kode etik tentang penyelenggarakan pilkada. Kasasi saat masa kampanye terbuka, menulis status di media sosial, yang dinilai merugikan salah satu calon.
"Kasasi menulis status, meminta masyarakat agar tidak terpancing oleh pernyataan calon bupati Dharmasraya nomor urut 1 (Sutan Riska Tuanku Kerajaan-H. Amrizal Datuak Rajo Medan) saat debat," ujar Elly Yanti.
Terlapor Kasasi ketika dihubungi mengatakan belum mengetahui hasil keputusan tersebut. "Saya sudah pulang saja sebelum sidang dimulai. Silahkan tanya KPU Sumbar saja," kata Kasasi seperti enggan berkomentar banyak. (kyo)
Baca juga: KPU Dharmasraya Evaluasi Pelaksanaan Pilkada
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Tempat Wisata di Dharmasraya, Sumbar Mulai dari yang Berair Hingga Pegunungan
- Nurnas Merasa Direksi Perusda Sumbar Perlu Belajar ke Bumnag Koto Ranah Sakti
- Laporan Dugaan Politik Uang Banyak, Syamsurizal: Bukti Foto atau Rekaman Minim
- Bawaslu Dharmasraya Berhasil Turunkan 50% APK di Hari Pertama Masa Tenang
- Korban Kecelakaan Kerja Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Pimpinan Dewan Da'wah Dharmasraya 2024-2029 Dilantik
Kab. Dharmasraya - 22 Oktober 2024
Potret Calon Bupati Dharmasraya dalam Sentuhan Seniman Digital
Kab. Dharmasraya - 10 September 2024