Kasasi Diberhentikan DKPP, Amnasmen: Saya Tak Menyangka

Rabu, 23 Desember 2015, 23:14 WIB | Wisata | Kab. Dharmasraya
Kasasi Diberhentikan DKPP, Amnasmen: Saya Tak Menyangka
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, membubuhkan tanda tangan di berita acara hasil penghitungan suara pada pleno terbuka, Minggu (20/12/2015) di Padang. (mangindo kayo/valoranews)

Perkara ini dilaporkan Panwaslih Dharmasraya ke DKPP beberapa waktu lalu. Kasasi dilaporkan karena melanggar kode etik tentang penyelenggarakan pilkada. Kasasi saat masa kampanye terbuka, menulis status di media sosial, yang dinilai merugikan salah satu calon.

"Kasasi menulis status, meminta masyarakat agar tidak terpancing oleh pernyataan calon bupati Dharmasraya nomor urut 1 (Sutan Riska Tuanku Kerajaan-H. Amrizal Datuak Rajo Medan) saat debat," ujar Elly Yanti.

Terlapor Kasasi ketika dihubungi mengatakan belum mengetahui hasil keputusan tersebut. "Saya sudah pulang saja sebelum sidang dimulai. Silahkan tanya KPU Sumbar saja," kata Kasasi seperti enggan berkomentar banyak. (kyo)

Baca juga: KPU Dharmasraya Evaluasi Pelaksanaan Pilkada

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI