Kejari Pasbar Masukan Memori Kasasi atas Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Pemodal Tambang Ilegal
PASAMAN BARAT (19/6/2023) - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menyerahkan memori kasasi atas vonis bebas terhadap terdakwa pemodal dan penambang emas tanpa izin atau ilegal, DS melalui Pengadilan Negeri ke Mahkamah Agung, Senin.
"Hari ini kita telah menyerahkan memori kasasi nomor TAR-255/L.3.23/Eku.3/06/2023 tanggal 16 Juni 2023 terhadap putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 39/Pid.B/LH/2023/PN Psb tanggal 22 Mei 2023 yang diterima Panitera Pengadilan Negeri," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Henri Setiawan didampingi Jaksa Penuntut Umum, Indra Syahputra di Simpang Empat, Senin.
Menurutnya, kasasi diajukan lantaran vonis bebas terhadap terdakwa dianggap tidak tepat.
"Ini langkah atau upaya hukum yang kita lakukan sesuai dengan aturan yang ada. Mari hormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Saat pembacaan putusan pada 22 Mei 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, berbeda pendapat dalam memutus perkara penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aur Kecamatan Pasaman.
Ketua Majelis Hakim, Suspim Gunawan P Nainggolan bersama hakim anggota dua Riskar Stevanus Tarigan memutus terdakwa "DS" tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan dan menyuruh aktifitas penambangan emas tanpa izin.
Sementara itu, Hakim Anggota, Hilman Maulana Yusuf menegaskan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dan menyuruh melakukan penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aur Kecamatan Pasaman.
Menurutnya, keterangan terdakwa selama persidangan penuh kebohongan dan kemunafikan. Untuk itu, tanpa keraguan sedikitpun, Hilman meyakini secara sah dan meyakinkan, terdakwa terbukti melakukan dan menyuruh melakukan penambangan emas tanpa izin di daerah itu.
Baca juga: Polres Pasbar Temukan 4 Titik Lokasi Tambang Emas di Batang Taming, Ekskavator dan Kotak Diamankan
"Apalagi di berkas perkara lain yang sidangnya telah putus nama terdakwa disebut. Meskipun keterangan saksi berubah-ubah. Namun, kami meyakini terdakwa terbukti bersalah," tegasnya.
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bawaslu Pasbar Tetapkan 34 Peserta Lolos Seleksi Tertulis Calon Panwascam Pilkada 2024
- Bupati dan Wabup Lepas 331 JCH Pasbar, Hamsuardi: Doakan Daerah Kita Terhindar dari Musibah
- Anggaran Perbaikan Rumah Rusak Berat Gempa Pasbar Telah Dicairkan Rp32,7 Miliar, Ini Penjelasannya
- Pilkada Pasbar 2024, Daliyus K Daftar ke Partai Gerindra untuk Posisi Bupati dan Wakil Bupati
- Risnawanto Tinjau Pembangunan Jalan di Ranah Batahan