Nonton Reels Aja Dapat Uang hingga Rp8 Juta, Apakah Aplikasi Penghasil Uang Ini Terbukti?
Lucky Tube apk ini adalah salah satu aplikasi video singkat yang bisa mendapatkan hadiah berupa uang tunai. (DANA Kaget)
Aplikasi ini di dalamnya berkomitmen untuk mengajak semua orang melihat dan terhubung ke dunia yang lebih besar dan lebih baik, mengalami kehidupan yang lebih baik, dan sekaligus menciptakan nilai dari hiburan.
Cara Download Lucky Tube-Win Cash
Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mendownload aplikasi penghasil uang dan saldo DANA berikut ini:
Baca juga: Meledak! Cuma Nonton Video dari Star Tok, Dapat Saldo DANA Rp5 Juta, Terbukti?
- Masuk Play Store
- Seach 'Lucky Tube'
- Instal
- Mainkan
Cara Menghasilkan Uang di Lucky Tube-Win Cash
Sementara untuk cara menghasilkan uang di aplikasi Lucky Tube-Win Cash penghasil uang simak penjelasan berikut ini.
Pertama kamu harus masuk dulu ke aplikasi, nanti di dalam aplikasi teman-teman silakan bisa geser ke atas untuk menemukan video yang ingin ditonton.
Geser ke atas, lalu selanjutnya tonton videonya untuk meningkatkan kemajuan anda, saat kemajuan penuh, anda bisa mendapatkan bonus nonton nanti bisa diklik.
Klik ikon uangnya nanti kamu mendapatkan tambahan rupiah, untuk bonus nontonnya tersebut bernilai Rp88.888.
"Wow mantap ya kita baru login aja langsung dapetin 88.000 teman-teman," kata Naufal354.Comp.
Perlu diketahui, setiap anda berhasil menyelesaikan menonton video reels pada aplikasi Lucky Tube, kamu akan mendapatkan rewards berupa uang.
Nantinya, pada sisi kiri atas akan memperlihatkan jumlah nominal yang berhasil kamu dapatkan setelah berhasil menyaksikan setiap video yang ditonton.
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024