Buka Alfamart Untungnya Menggiurkan! Ini Cara Gabung, Syarat dan Rincian Modal Usahanya
Nah melalui artikel ini, VarolaNews.com bakal berbagi tips dan cara bergabung dengan waralaba Alfamart. Jadi pastikan kamu membaca artikel ini sampai selesai ya!
Syarat & Modal Bergabung Waralaba Alfamart
Alfamart merupakan sebuah waralaba yang dikelola oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Di mana waralaba satu ini memiliki slogan, belanja puas harga pas.
Nah dengan menawarkan produk sehari-hari, saat ini minimarket satu ini sudah hadir di setiap daerah. Jadi bagi kamu yang tertarik untuk bergabung dengan waralabanya, harus tahu dulu syarat-syaratnya berikut ini.
Baca juga: Tips Memilih Bisnis Franchise yang Tepat, Dijamin Anti Rugi!
Jadi ada beberapa syaratnya, di antaranya yang pertama yaitu harus berupa badan usaha seperti CV, koperasi, PT, dan lain sebagainya.
Kedua, pastinya kamu harus merupakan warga negara Indonesia asli. Kemudian kamu harus menyiapkan lokasi usaha, dengan luas area sales minimal 80 M2 di luar gudang dan ruang administrasi.
Minimal total keseluruhan lahan kurang lebih 150 sampai dengan 250 M2. Dan itu juga harus memenuhi perizinan seperti izin tetangga, domisili, SIUP, NPWP, TDP, utm.ipb, dan lain-lain.
Syarat berikutnya yaitu kamu harus bersedia mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku di Alfamart.
Tipe Kerjasama Alfamart
Hal yang harus kamu ketahui yaitu, Alfamart memiliki 3 jenis kerjasama yang bisa kamu coba. Ini juga menjadi salah satu banyak orang yang membuat orang ingin bekerja sama dengan Alfamart.
Sebab waralaba satu ini tidak hanya menawarkan satu jenis kerja sama saja, melainkan ada 3 tipe.
1. Gerai Baru
Penulis: Rumpun2
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024