Bunga Tak Kalah Ringan, Ini Syarat dan Ketentuan Pinjaman Kupedes BRI 2023
Jika pembayaran bunga nya yaitu 1% per bulan dan dalam setahun ada 12 bulan, maka total pengembalian dana mu ke BRI adalah sebesar Rp50 juta + 12% x Rp50 juta = Rp50 juta + Rp6 juta menjadi Rp56 juta saja sebagai jumlah hutang yang bisa kamu bayarkan setelah setahun meminjam.
Syarat dan Ketentuan Pinjaman Kupedes BRI 2023
Berbeda dengan KUR dengan syarat yang cukup ribet saat pengajuan yaitu harus memiliki usaha lebih dari 6 bulan dan penyerahan jaminan atau agunan bersertifikat, pengajuan pinjaman Kupedes BRI adalah tanpa jaminan.
Selama kamu sudah terdaftar sebagai warga negara Indonesia yang berusia 21 tahun atau sudah menikah, bawa saja dokumen seperti NPWP hingga surat perijinan terkait alokasi dana pinjaman akan diperuntukkan untuk apa.
Baca juga: Pjs Wali Kota Bukittinggi Sosialisasikan Imunisasi Polio di SDN 03 Pakan Kurai
Apabila kamu pengajuan nominal di atas Rp25.000.000, maka sertakan dokumen berupa surat keterangan dari RT/RW setempat atau dari kepala lurah atau desa. Bahkan, jangka waktu pinjamannya cukup lama yaitu sampai 10 tahun.
Contohnya saja kamu pengajuan Rp50 juta tadi dengan pengembalian sebesar Rp56 juta, maka total cicilan per bulan yang harus kamu bayarkan dalam jangka waktu setahun yaitu Rp56 juta : 12 = Rp4,6 juta per bulan. Perhitungan ini hanya sebatas simulasi semata, ya.
Jika ingin keterangan lebih lanjut, kamu dapat mengunjungi bank BRI terdekat atau lakukan pengajuan online melalui Mbanking. Selain itu, ada persyaratan lain yaitu biaya administrasi Rp10.000an. Bawa saja dokumen di atas, kemudian mulai pengajuan dan tunggu antrian.
Itulah informasi terkait rekomendasi pinjaman bukan KUR yaitu Kupedes BRI yang tawarkan total nominal hingga Rp250 juta beserta syarat dan ketentuannya, berdasarkan rangkuman Valora News dari berbagai sumber pada artikel ini. Semoga bermanfaat. (*)
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024