Kuis Berhadiah Pulsa, DANA hingga GoPay dari Aplikasi Jakpat dan Cara Kerjanya!
APAKAH kamu suka mengerjakan kuis dengan menjawab beberapa pertanyaan ringan? Kalau iya, mending daftarkan saja akun pada aplikasi Jakpat.
Jakpat merupakan salah satu aplikasi penghasil uang yang berikan cuan dengan metode mengisi kuis berhadiah, berupa jawab pertanyaan online.
Setiap menyelesaikan survey, kamu akan mendapatkan Jakpat poin yang bisa kamu tukarkan dengan berbagai hadiah menarik seperti Pulsa, DANA hingga GoPay.
Pada artikel ini, Valora News akan membahas informasi terkait cara menghasilkan uang pada aplikasi Jakpat beserta tahapan penarikan hingga pembuktian pembayarannya.
Baca juga: KUALITAS AIR MINUM: Dinkes Pessel Lakukan Survey ke Riak Danau
Sebelum itu, kamu bisa download dulu aplikasi Jakpat yang sudah dapat peringkat rating 4,5 bintang dari 63 ribu ulasan serta 1 juta pendownload pada Google Playstore.
Cara Hasilkan Uang Pada Aplikasi Jakpat
Setelah mendownload aplikasi tersebut, kamu lakukan saja pendaftaran dengan menginput segala pendataan seperti email dan password terkait. Berikutnya, mulai lah kerjakan misi melalui metode mengisi survey.
Survey tersebut dapat beragam isinya, ada yang berbentuk kuis dan ada juga berupa jejak pendapat yang meminta kamu memberikan pembahasan terkait isu atau permasalahan tertentu.
"Jakpat menerima permintaan survey dari klien dan menyebarkannya kepada responden dengan profil yang sesuai dengan kebutuhan klien melalui aplikasi," demikian keterangan pihak developer.
Baca juga: Masih Membayar, Aplikasi Penghasil Uang Bisa Withdraw ke Pulsa dan Saldo DANA
"Klien dapat berupa perusahaan, organisasi, atau individu. Mereka mengadakan survey untuk mengambil keputusan penting dan mengetahui gambaran pasar yang sebenarnya," jelasnya pada sebuah keterangan.
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024