Agenda Kedewanan bersama Konstituen di Masa Kampanye Pemilu jadi Pembahasan Studi Komparatif Bamus DPRD Sumbar ke Banten

Minggu, 12 November 2023, 10:30 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Agenda Kedewanan bersama Konstituen di Masa Kampanye Pemilu jadi Pembahasan Studi...
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar bersama Andra Soni (Ketua DPRD Banten) saat pertemuan dengan rombongan Bamus DPRD Sumbar, Kamis. (humas)
Anggota Bamus DPRD Sumbar, Afrizal sampaikan pertanyaan saat audiensi dengan Ketua DPRD Banten, dalam agenda kunjungan study koperatif, Kamis (9/11/2023). (humas)
Anggota Bamus DPRD Sumbar, Afrizal sampaikan pertanyaan saat audiensi dengan Ketua DPRD Banten, dalam agenda kunjungan study koperatif, Kamis (9/11/2023). (humas)

Selanjutnya, Andra Soni juga sampaikan soal penyelenggaraan peran dan fungsi Bamus, tentu bicara pengalaman. Bukan soal teknis dan kegiatan.

"Dalam penyelenggaraan Bamus di DPRD Banten, belum lah berjalan maksimal sebagaimana mestinya. Karena, kawan-kawan di sini lebih terfokus pada kegiatan Banggar," terang dia.

"Biasanya kegiatan Renja yang disusun, kita membutuhkan tim khusus tersendiri lagi," katanya.

Baca juga: DPRD PESSEL 2024: PKB Ketua, PAN Wakil, Demokrat Tersingkir

Anggota Bamus DPRD Sumbar, Arkadius paparkan sejumlah persoalan terkait agenda kedewan dan Pemilu 2024, saat audiensi dengan Ketua DPRD Banten, dalam agenda kunjungan study koperatif, Kamis (9/11/2023). (humas)
Anggota Bamus DPRD Sumbar, Arkadius paparkan sejumlah persoalan terkait agenda kedewan dan Pemilu 2024, saat audiensi dengan Ketua DPRD Banten, dalam agenda kunjungan study koperatif, Kamis (9/11/2023). (humas)

Tekait Perpres yang mengatur tentang perubahan atas Perpres No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Andra menyebut, di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A.

Dalam beleid itu dinyatakan, "Pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel."

Andra Soni sebutkan, Perpres ini juga jadi pemicu gundah gulana juga. "Kok ndak bisa jalan," terangnya.

Rombongan Bamus DPRD Sumbar jelang audiensi dengan Ketua DPRD Banten, dalam agenda kunjungan study koperatif, Kamis (9/11/2023). (humas)
Rombongan Bamus DPRD Sumbar jelang audiensi dengan Ketua DPRD Banten, dalam agenda kunjungan study koperatif, Kamis (9/11/2023). (humas)

"Kami lakukan rapat Banggar dan ada surat Mendagri tanggal 19 Oktober 2023, maka menimbang dan menetapkan pelaksanaan Perpres 53/2023 tersebut berlaku pada tanggal 21 Oktoner 2023."

"Namun, pelaksanaan masih menunggu perubahan Pergub terlebih dulu dan nilai masih menyesuailan standar harga yang lama," ungkapnya.

Jaga Persatuan

Pimpinan Bamus DPRD Sumbar, Irsyad Syafar mengatakan, kunjungan study koperatif ini adalah sharing informasi kegiatan Bamus sesuai peran, fungsi dan tugas yang dimaktubkan dalam Peraturan Tatib.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: