DPRD Sumbar Pelajari Peran dan Fungsi Bamus DPRD Banten sesuai Peraturan Tatib
BANTEN (9/11/2023) - Badan Musyarawah (Bamus) DPRD Sumatera Barat pelajari mekanisme kerja di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Banten, sebagai salah satu alat kelengkapan dewan.
"kegiatan ini merupakan sharing informasi kegiatan Bamus kedua lembaga, bagaimana peran dan fungsi Bamus DPRD sesuai Peraturan Tata Tertib (Tatib)," ungkap Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar yang memimpin study komparatif ke DPRD Banten, Kamis.
Rombongan Bamus DPRD Sumbar ini, diterima Ketua DPRD Banten, Andra Soni.
"Banyak informasi yang didapatkan di Provinsi Banten. Nantinya, ini akan jadi bahan perencanaan, karena usulan Bamus, merupakan salah satu acuan pimpinan dalam mengambil kebijakan," terang Irsyad.
Baca juga: Bamus DPRD Banten Serap Informasi Terkait Penjadwalan Kegiatan di DPRD Sumbar
Sementara, Ketua DPRD Banten, Andra Soni menjelaskan, seluruh jadwal kegiatan anggota DPRD Banten, harus diputuskan melalui Rapat Bamus DPRD terlebih dulu dan ditandatangani ketua dewan. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Ajak Danrem 032/Wbr Susuri Jalan Tol Padang-Sicincin dengan Motor Trabas
- Pilkada se-Sumbar 2024, Semua Tahapan Pendaftaran Calon melalui Silon, Ini Tahapannya
- Komisi III DPRD Kepri Cari Tahu Kiat Pembangunan Infrastruktur ke DPRD Sumbar
- Sumbar Targetkan Indeks SAKIP Predikat A, Sekda: Patuhi 10 Rekomendasi Kemenpan RB
- DPRD Sumbar Tetapkan Pansus LKPj Tahun 2023 dan Tata Beracara BK, Ini Latar Belakangnya