DPRD Sumbar Direkomendasikan Ubah Balitbang jadi BRIDA, Ini Alasan yang Disampaikan BRIN

Minggu, 05 November 2023, 08:00 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
DPRD Sumbar Direkomendasikan Ubah Balitbang jadi BRIDA, Ini Alasan yang Disampaikan BRIN
Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Nurfirmanwansyah foto bersama Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah, Oetami Dewi, Kaban Litbang Sumbar, Bustavidia, Yulius Hosnesty beserta staf, Kamis. (humas)

PADANG (2/11/2023) - Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Nurfirmanwansyah mengungkapkan, Badan Riset Nasional (BRIN) menyarankan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dijadikan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

"Saran Balitbang dijadikan BRIDA ini, karena akan memudahkan koordinasi kegiatan antara pemerintah pusat dan daerah di bidang riset serta inovasi nantinya," ungkap Nurfirmanwansyah, usai dialog dengan Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah, Oetami Dewi dan rombongan, Kamis.

Dikesempatan dialog dengan BRIN itu, Nurfirmanwansyah mengungkapkan, DPRD Sumbar baru saja melaksanakan rapat paripurna tentang Penetapan Pembentukan Pansus Tim Pembahasan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumbar.

Salah satu pembahasan di perubahan Perda No 8 Tahun 2016 ini, usulan perubahan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Pemprov yang akan digabung dengan Bappeda, dengan nomenklatur baru, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda). Pejabatnya nanti setara eselon II.

Baca juga: Bangun Ekosistem Industri Halal, KDEKS Sumbar Jalin Kerjasama Riset dengan BRIN dan PT XREI

"Tentunya, pandangan dan saran dari BRIN yang beraudensi dengan Komisi IV saat ini, dapat jadi masukan berharga bagi Pansus pembahasan perubahan SOTK Pemprov Sumbar nantinya," ungkap dia.

Dalam dialog itu, BRIN mengungkapkan, pembentukan BRIDA merupakan amanat dari Perpres No 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Kemudian, Perpres ini telah ditindak lanjuti dengan Permendagri No 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Miliki 8000 Orang Periset

Baca juga: Tim BRIN Lakukan Modifikasi Cuaca di Riau Selama 12 Hari, 15 Ton Garam Disemai

Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Riset & Inovasi Daerah, Oetami Dewi mengatakan, lahirnya Perpres No 78 Tahun 2021, mengisyaratkan tidak adalagi yang namanya Litbang di daerah dan diganti menjadi BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) dengan kedudukan eselon II a di tingkat provinsi dan eselon II b di Pemkab/Pemko.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: