Sidang Etik Mantan Ketua KPU Dharmasraya Diputuskan Selasa Lusa
VALORAnews -- Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti mengatakan, pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan mantan Ketua KPU Dharmasraya, Kasasi, dijadwalkan Selasa (22/12/2015).
"Pembacaan putusan itu sendiri, akan ditayangkan secara video confrence di kantor Bawaslu Sumbar dari ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," terang Elly Yanti, usai sidang pleno terbuka rekapitulasi hasil dan penghitungan suara dari setiap TPS pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar pemilihan serentak 2015, yang digelar KPU Sumbar, Sabtu (19/12/2015) malam.
Dikatakan Elly, Bawaslu Sumbar masih menunggu konfirmasi dari DKPP, apakah jadi dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2015 itu atau terjadi pengunduran jadwal. "Kan putusannya bisa disaksikan melalui video confrence, jadi tak terlalu masalah," terangnya.
Sementara, Kosasi saat dikonfirmasi disela-sela kegiatan rekapitulasi hasil dan penghitungan suara dari setiap TPS pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar pemilihan serentak 2015, di Padang menyatakan, siap saja menerima apapun keputusan yang akan diberikan majelis etik DKPP.
Baca juga: Pilkada Dharmasraya, PKS dan Partai Nasdem Batalkan Pengusulan Adi Gunawan-Romi Siska Putra
"Kita sudah jelaskan semua dalam persidangan. Saya rasa, kalimat yang digunakan dalam status facebook itu, tak menyatakan keberpihakan pada salah satu pasangan calon yang bertarung di pemilihan bupati dan wakil bupati Dharmasraya pada pemilihan serentak 2015 ini," terang Kosasi di loby sebuah hotel berbintang, tempat dilangsungkannya rekap perolehan suara Pilgub Sumbar itu.
Selain itu, Kosasi menepis anggapan akan terjadinya konstelasi politik luar biasa di Dharmasraya, akibat pernyataannya di media sosial yakni di akun facebook milik Siskia Kasih, yang notabene istri dari calon bupati Dharmasraya, Adi Gunawan. "Sama-sama kita lihat, Pilkada Dharmasraya berjalan aman dan lancar saja. Tak ada anarkisme massa dalam perhelatan demokrasi ini, sebagaimaan disitir sejumlah pihak," dalihnya.
Pada persidangan di Kantor Bawaslu Sumbar, Jl Pramuka Raya, Kota Padang, Sabtu (5/12/2015), majelis etik DKPP dari unsur Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas mengatakan, Kasasi diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai ketua KPU Dharmasraya, karena dinilai tidak netral. Dia dinilai memihak satu pasangan calon bupati Dharmasraya.
"Ia diduga melanggar 1 dari 12 asas dan prinsip penyelenggara pemilu. Namun apakah itu melanggar atau tidak, apakah ia bersalah atau tidak, kita harus menunggu hasil keputusan pleno. Kalau sidang hari ini hanya mendengarkan keterangan dan mengumpulkan segala data yang diperlukan," jelas Endang usai sidang di akhir pekan itu. (kyo)
Baca juga: Kejari Pasbar Masukan Memori Kasasi atas Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Pemodal Tambang Ilegal
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Tempat Wisata di Dharmasraya, Sumbar Mulai dari yang Berair Hingga Pegunungan
- Nurnas Merasa Direksi Perusda Sumbar Perlu Belajar ke Bumnag Koto Ranah Sakti
- Laporan Dugaan Politik Uang Banyak, Syamsurizal: Bukti Foto atau Rekaman Minim
- Bawaslu Dharmasraya Berhasil Turunkan 50% APK di Hari Pertama Masa Tenang
- Korban Kecelakaan Kerja Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Pimpinan Dewan Da'wah Dharmasraya 2024-2029 Dilantik
Kab. Dharmasraya - 22 Oktober 2024
Potret Calon Bupati Dharmasraya dalam Sentuhan Seniman Digital
Kab. Dharmasraya - 10 September 2024