Sengketa Informasi Dosen dengan Rektor IAIN Berakhir di Mediasi
VALORAnews - Sidang adjudikasi non litigasi antara pemohon Syofia Ulfa dengan termohon pimpinan IAIN dikuasakan kepada Dekan Fakultas Syariah Mukhlis Bahar, di Komisi Informasi (KI) Sumbar berakhir pada mediasi.
"Mediasi tercapai, termohon memenuhi permintaan informasi yang diminta pemohon," ujar Mediator KI Sumbar, Yurnaldi usai sidang mediasi, Rabu siang.
Ketua Majelis Komisioner, Syamsu Rizal mengatakan, kesepakatan mediasi adalah bersifat final dan mengikat.
"Hasil mediasi jadi keputusan mediasi yang kita bacakan pada sidang adjudikasi, salinan putusan sesuai perintah ketentuan disampaikan ke para pihak, paling lama tiga hari setelah keputusan dibacakan," ujar Syamsu Rizal. (Baca juga: Majelis Perintahkan Para Pihak Ikuti Proses Mediasi)
Baca juga: UIN Imam Bonjol Kukuhkan Enam Guru Besar, Sekda Sumbar: Kekuatan Baru untuk Wujudkan Visi Misi
Dengan disepakati hasil mediasi, maka sengketa informasi publik di IAIN berakhir dan Rektor IAIN selamat dari ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik.
"Mediasi adalah proses resmi dan kesepakatan dicapai para pihak menyatakan perkara selesai, maka ketentuan pasal yang mengancam pidana kurungan tidak bisa diterapkan," ujar Syamsu Rizal.
Menurut Syamsu Rizal, pada proses mediasi, termohon menyetujui memenuhi permintaan informasi yang diajukan pemohon. "Artinya, tidak ada pasal yang dilanggar dengan diberikan informasi yang dimaksud," ujarnya. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro